Acehinsight.com, Banda Aceh -Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berinisiatif untuk membentuk Qanun tentang Perlindungan Satwa Liar di Aceh.
Memulai langkah itu, Komisi II melakukan rapat perdana terkait rencana tersebut bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Aceh dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aceh seperti WALHI, LBH Banda Aceh, JKMA dan Koalisi NGO HAM, WWF, FFI serta berbagai unsur lainnya, Rabu (18/4) di ruang Banggar DPRA.
Seperti diketahui, rencana qanun perlindungan satwa ini merupakan salah satu usulan DPRA yang masuk dalam Program Legislasi (Proleg) prioritas 2018.
Ketua Komisi II DPRA, Nurzahri mengatakan upaya pembuatan Qanun Perlindungan Satwa Liar ini dibentuk agar adanya penanganan satwa secara jelas, kemudian bisa mencarikan solusi dari permasalahan konflik yang terjadi selama ini.
“Target kami bisa menjalankan fungsi sebaiknya, supaya permasalahan konflik satwa liar bisa diselesaikan,” kata Nurzahri kepada wartawan, Rabu (18/4).
Nurzahri menyampaikan, dengan lahirnya qanun tersebut maka diharapkan tidak ada lagi konflik, dan bahkan manusia bisa mengambil manfaat dari satwa liar, dan satwa juga dapat terlindungi.
“Ini lah yang coba kami targetkan, supaya potensi yang ada di Aceh bisa memberikan manfaat secara ekonomi,” ujarnya.
Nurzahri menyebutkan, konflik yang sering terjadi di pantai timur dan utara Aceh, khususnya persoalan gajah di wilayah Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) kawasan Aceh Timur.
Namun, dalam rapat insiatif Qanun Perlindungan Satwa Liar itu, Komisi II tidak mengundang perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, alasanya karena ini masih pertemuan perdana, sehingga BKSDA belum diundang, tetapi akan diundang pada pertemuan selanjutnya. []
________________________________________________________________________
Artikel ini telah tayang di ajnn.net dengan judul Dewan Wacanakan Qanun Perlindungan Satwa Liar, http://www.ajnn.net/news/dewan-wacanakan-qanun-perlindungan-satwa-liar
Penulis : Rahmat Fajri