Templates by BIGtheme NET
Home » Kliping Media » Pemburu Harimau Sumatera Ditangkap

Pemburu Harimau Sumatera Ditangkap

Bangkai harimau sumatera yang ditemukan tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Brigade Macan Tutul. Foto: Ist

Pelaku adalah pemain lama perburuan harimau sumatera.

Acehinsight.com – Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Brigade Macan Tutul Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bersama dengan Polisi Hutan Balai Besar Nasional Taman Nasional Gunung Leuser, menangkap I alias M. Pria berusia 58 tahun ini diduga sebagai pemburu harimau sumatera.

Tersangka ditangkap Ahad, 27 Agustus 2017. Dia menetap di Langkat, Sumatera Utara. Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti bangkai seekor harimau betina. Harimau ini memiliki panjang 195 sentimeter dan tinggi 85 sentimeter. Saat ini, barang bukti itu disimpan di kantor Seksi Wilayah I Sumatera, Mako SPORC Brigade Macan Tutul.

“Kami berharap para penangkap maupun penjual satwa liar yang dilindungi ini bisa dihukum seberat-beratnya. Kejahatan lingkungan sudah masuk kategori extraordinary crime, seperti kejahatan narkoba,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera, Halasan Tulus.

Sehari-hari, I alias M bekerja sebagai pemanen buah sawit milik perusahaan perkebunan kelapa sawit. Dia mengaku memasang jerat di pinggiran hutan Taman Nasional Gunung Leuser. Dia mengetahui daerah itu merupakan perlintasan harimau. Ini diketahui dari jejak kaki predator puncak di hutan Leuser itu.

Pada hari ke-7 setelah jerat terpasang, I alias M kembali mendatangi lokasi itu dan menemukan seekor harimau betina dalam keadaan mati. Kemudian I alias M menghubungi S untuk menjual harimau tersebut. I alias M ditangkap di Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Langkat, Sumatera Utara.

Menurut Halasan, I alias M adalah “pemain lama”. Dia ditangkap setelah petugas menjebak setelah mengetahui I alias M memiliki bangkai harimau. “Menurut pengakuannya, ada harimau yang dijual ke Aceh,” kata Halasan.

Tulus mengimbau masyarakat untuk melaporkan orang-orang yang diduga menjual atau menyimpan bagian-bagian satwa yang dilindungi kepada mereka. Pelaku dijerat dengan pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan E Jo PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. [kba.one/Rifqi K]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

ăn dặm kiểu NhậtResponsive WordPress Themenhà cấp 4 nông thônthời trang trẻ emgiày cao gótshop giày nữdownload wordpress pluginsmẫu biệt thự đẹpepichouseáo sơ mi nữhouse beautiful