Templates by BIGtheme NET
Home » Kliping Media » Polres Aceh Timur Tangkap 14 Perambah Hutan Aceh

Polres Aceh Timur Tangkap 14 Perambah Hutan Aceh

Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH saat memperlihatkan para pelaku illegal logging di Mapolres Aceh Timur, pada Jum'at (23/04). (Reskrim Polres Aceh Timur)

Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH saat memperlihatkan para pelaku illegal logging di Mapolres Aceh Timur, pada Jum’at (23/04). (Reskrim Polres Aceh Timur)

Acehinsight.com– Maraknya kasus illegal logging di kawasan hutan Aceh Timur, membuat Kapolres Aceh Timur merasa geram dengan para logger. Kenapa tidak, sebanyak 13 pelaku illegang logging termasuk cukong atau pemodal berhasil diamankan aparat Polres Aceh Timur, Jum’at (22/04/2016).

Para pelaku illegal logging tertangkap tangan saat melakukan penebangan dan pengelohana kayu di kawasan hutan lindung serta pengelohan kayu di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh TImur, Provinsi Aceh.

Dari 13 logger itu, salah seorang di antaranya merupakan cukung atau pemodal berinisial BS, warga Medan Sumatera Utara.

Selain para pelaku illegal longging, barang bukti yang berhasil dibawa ke Mpolres Aceh Timur di antaranya satu unit buldozer, empat unit chinsaw, serta lima ton kayu. Namun, barang bukti keseluruhan yang berhasil diamankan namun tidak dapat diangkut sebanyak 50 kayu siap jual.

“Kebehasilan Tim kita (Reskrim Polres Aceh Timur) dalam mengungkap kasus illegal logging di kawasan hutan Aceh Timur patut kita apresiasi, karena tidak semua polisi mampu melakukannya, apaagi berhasil menangkap 14 tersangka dengan barang bukti 50 ton lebih kayu,” ujar Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman.

Dia mengatakan, perambahan dan aksi illegal logging meningkat pesat di Aceh sejak beberapa tahun belakangan. Bahkan, dalam kurun waktu sebulan pihaknya sudah beberapa kali menangani kasus yang terkait dengan aksi tersebut. “Menurut info yang saya dapat dari anggota, ada lebih dari 30 ton/ hari kayu ilegal dari Aceh dikirim ke Sumatera Utara, namun sebagian kecil lainnya juga dipasarkan di Aceh,” ungkapnya.

“Ada satu cukong kayu yang berhasil kita tangkap pada operasi yang dilakukan oleh Tim Reskrim Dan Intelkam Polres Aceh Timur kali ini,” kata Hendri didampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Budi Nasuha Waruhu.

Tim Reskrim dan Intelkan Polres Aceh Timur saat berada di kawasan Hutan lindung Aceh Timur (Reskrim Aceh Timur)

Tim Reskrim dan Intelkan Polres Aceh Timur saat berada di kawasan Hutan lindung Aceh Timur (Reskrim Aceh Timur)

Menurutnya, kendala yang dihadapi untuk mengakut kayu tersebut, selain medan yang berat dan jauh di kawasan hutan lindung, juga kayu yang dirambah sebanyak puluhan ton tersebut masih berbentuk balok kayu besar. Kayu itu baru ditebang, bergaris tengah lingkaran 2 hingga 3 meter.

“Beberapa jenis kayu yang dirambah seperti katu piiihan yang punya nilai jual tinggi seperti Merbau, meranti, damar dan beberapa jenis kayu lainnya. Kawasan hutan lindung yang dirambah sudah menyerupai kilang pengolahan kayu,” lanjut Hendri.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Budi Nasuha Waruhu, dirinya mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan dengan pelaku illegal logging, dalam seminggu aksi yang telah mereka lakukan, berhasil meraup penghasilan sampai ratusan juta rupiah.

“Menurut cukong (BS), satu lempeng kayu berharga Rp 15 Juta dan satu potongan kayu bisa menghasilkan puluhan lempeng kayu. Dalam seminggu aksi mereka saja, mereka berhasil bersahil merambah sedikitnya 50 ton kayu yang jika dijual harganya mencapai Rp 900 Juta,” tutur AKP Budi Nasuha.

Dalam penangkapan itu, pihaknya menangkap 14 tersangka yang berasal dari Labuhan Batu, Sumatera Utara, Aceh Tamiang, Aceh Timur da Lhokseumawe. Hingga kini, para pelaku masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Aceh Timur.

“Atas perbuatan mereka delapan orang tersangka pelaku illegal logging tersebut kami kenakan melanggar Pasal 12 Junto Pasal 82 Sub 84 Sub 85 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun,” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Budi Nasuha Waruhu. [af]

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

ăn dặm kiểu NhậtResponsive WordPress Themenhà cấp 4 nông thônthời trang trẻ emgiày cao gótshop giày nữdownload wordpress pluginsmẫu biệt thự đẹpepichouseáo sơ mi nữhouse beautiful