Templates by BIGtheme NET
Home » Geothermal » WWF Mendorong Pemerintah Terkait Kebijakan Pengelolaan Energi Baru dan Terbarukan di Aceh

WWF Mendorong Pemerintah Terkait Kebijakan Pengelolaan Energi Baru dan Terbarukan di Aceh

Diskusi penyusunan draft Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pengelolaan energi baru dan terbarukan di Aceh, pada Selasa (12/04/2016) di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh. (WWF-ID)

Diskusi penyusunan draft Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pengelolaan energi baru dan terbarukan di Aceh, pada Selasa (12/04/2016) di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh. (WWF-ID)

Acehinsight.com – WWF Indonesia Northern Sumatra Program bersama Aceh Geothermal Forum (AGF) menyelenggarakan diskusi penyusunan draft Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pengelolaan energi baru dan terbarukan di Aceh, pada Selasa (12/04/2016) di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh.

Selain pihak WWF Indonesia dan Aceh Geothermal Forum (AGF), juga turut hadir staf dari Dinas Pertambangan Dan Energi (Distamben) Aceh , Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Aceh, Biro Hukum Pemda Aceh, Dinas Kehutanan (Dishut) Aceh dan masyarakat.

Legal drafter Pergub Pengelolaan Energi Baru dan Terbarukan yang juga dosen Fakultas Hukum Unsyiah, Dr Yanis Rinaldi SH,MHum kepada Acehinsight.com mengatakan, penyusunan pergub sangat diperlukan untuk pengelolaan energi terbarukan di Aceh. “Geothermal itu salah satu sumber energinya, masih banyak sumber energi lain yang belum kita explore. Pergub ini sebagai payung hukum bagi investor dan masyarakat,” jelas Dr Yanis Rinaldi.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan, bahwa target sebernarnya dari hasil hukum melalui Pergub ini ialah tercapainya kemandirian energi, kemudian menjamin ketersediaan energi, memanfaatkan energi secara efisian di semua sector serta melepaskan ketergantungan pada pihak lain.

“Mengingat kondisinya seperti ini, maka ditetapkan bahwa pilihannya dengan Peraturan Gubernur. Dan tentu saja Pergub harus punya landasan hukum yang kuat, apa landasannya dan apa justifikasinya agar pilihan ini tidak melanggar hukum. Tapi sekali lagi kalau ditanya apa yang cocok, maka yang cocok adalah Qanun,” ujarnya.

Yanis juga menetapkan beberapa landasan hukum yang terkait pengelolaan energi baru dan terbarukan di Aceh, seperti pada pasal 18 dan pasal 19 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2011 tentang PLH. Dimana menurutnya dalam pasal tersebut sudah diberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk mengatur dan menetapkan kebijakan dalam rangka pengelollan lingkungan hidup, termasuk di dalamnya pengelolaan energi baru dan terbarukan.

“Karena kita membutuhkan produk hukum dalam waktu segera, sehingga sudah sejatinya kita mencari energi baru dan terbarukan. Inilah kira-kira di awal mengapa pilihannya Pergub,” tuturnya Dr Yanis Rinaldi.

Dedi Muhammad Roza, ST, M.Si, Kasi Energi dan Ketenagalistrikan Distamben Aceh, juga mengapresiasi kepada pihak WWF yang sudah berinisiatif melakukan perancangan Pergub terkait pengelolaan energi baru dan terbarukan di provinsi Aceh.

“Kita tahu target tahun 2025 itu 25%, targetnya itu sah-sah saja tapi kebijakannya kok lambat. Ini kan bertolak belakang dengan pengejaran target. Apa lagi Distamben juga menunggu hal-hal tersebut,” ujar Dedi.

Meskipun begitu dirinya tetap optimis terbentuknya sebuah kebijakan terkait pengelolaan energi baru dan terbarukan di Aceh. “Hal ini tidak menyurutkan semangat kita dalam pembuatan peraturan tentang pengelolaan energi baru dan terbarukan. Bagi kami mau jadi Pergub ayo mau jadi Qanun juga ayo,” tambah Dedi M. Roza.

Selain itu, Project Leader WWF Indonesia Northern Sumatra Program, Dede Suhendra dalam sambutannya menyampaikan, bahwa saat ini WWF Indonesia bersama Aceh Geothermal Forum (AGF) terus mendorong terkait pengelolaan energi panas bumi dalam konteks kebijakan.

“Ini kita dorong sebagai salah satu komitmen Pemerintah Aceh dalam pengembangan energi baru dan terbarukan. Apalagi Aceh punya potensi yang besar seperti panas bumi, maka sebelumnya ada hal yang disiapkan lebih dulu yaitu kebijakan,” jelasnya.

Menurutnya pemilihan Qanun atau Pergub terkait pengelolaan energi baru dan terbarukan juga melalui diskusi yang cukup panjang. “Kalau saya idenya Qanun bisa didorong, tapi sebelum itu ada Pergub yang bisa mengakomodir untuk jalan kesana. Salah satu pertimbangannya adalah bagaimana kebijakan pengelolaan energi baru dan terbarukan dapat direspon cepat oleh Pemerintah Aceh,” tutup Dede Suhendra kepada Acehinsight.com. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

ăn dặm kiểu NhậtResponsive WordPress Themenhà cấp 4 nông thônthời trang trẻ emgiày cao gótshop giày nữdownload wordpress pluginsmẫu biệt thự đẹpepichouseáo sơ mi nữhouse beautiful