ACEH adalah sedikit dari beberapa daerah di Indonesia yang saat ini menyusun kebijakan tentang PES (Payment for Environmetal Services) atau Imbal Jasa Lingkungan dalam upaya membiayai pelestarian lingkungan.
Sejak September 2008, Badan PBB Komisi Ekonomi dan Sosial untuk Asia dan Pasifik (UNESCAP) bersama mitra utamanya WWF-Indonesia Kantor Program Aceh dan Badan Pengelola Dampak Lingkungan (Bapedal) Aceh melaksanakan Program Pengembangan Kebijakan dan Percontohan untuk Imbal Jasa Lingkungan di Aceh (Project on Policy and Pilots Payment for Environmental Services in Aceh/3PESA).
Kegiatan utama 3PESA adalah mendorong kebijakan dan peraturan tentang PES serta menyiapkan dua pilot percontohan PES di Aceh yakni di Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Montala, Jantho, Kabupaten Aceh Besar dan di DAS Krueng Peusangan yang berlokasi di Kabupaten Bireun.
Pilot PES di Krueng Montala telah dilaksanakan sejak pertengahan Desember 2010 yang dilakukan antara Forum Masyarakat Peduli Krueng Montala dan Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Montala dengan difasilitasi UNESCAP. Sementara pilot percontohan PES di DAS Krueng Peusangan sedang tahap persiapan antara Aliansi Masyarakat Peduli DAS dengan dua perusahaan yakni PT. Arun dan PT.PIM yang difasilitasi oleh WWF.
Kebijakan PES disusun dalam bentuk Naskah Akademik dan Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan. Tim penyusun kebijakan PES dipimpin oleh Ketua Task Force PES Kepala Bapedal Aceh Husaini Syamaun. Penyusunan dokumen melibatkan para ahli hukum dan lingkungan.
Proses ini telah berjalan sejak awal tahun 2010 melalui beberapa tahapan diskusi publik diantaranya fokus grup yang melibatkan pihak pemerintahan, akademisi, kelompok swadaya masyarakat, tokoh masyarakat adat serta privat sektor yang bersinggungan dalam pemanfaatan jasa ekosistem.
Awal Desember lalu telah dilaksanakan konsultasi publik di Hotel Hermes Banda Aceh untuk menjaring masukan akhir sebelum rancangan qanun ini dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan kemudian akan diserahkan kepada Pemerintah Aceh untuk diteruskan upaya legilasinya ke parlemen.
Rancangan qanun tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan diharapkan menjadi payung hukum dalam penerapan skema PES di Aceh. Peraturan ini nantinya akan mengatur kegiatan-kegiatan pembiayaan pelestarian jasa lingkungan di Aceh melalui kerjasama yang bersifat sukarela antara penyedia jasa lingkungan (provider) dan pengguna jasa lingkungan (user).
Dana yang didapat dari kompensasi jasa lingkungan dipergunakan untuk konservasi dan rehabilitasi sumberdaya alam serta pengembangan ekonomi masyarakat.
Ada 4 kategori jasa lingkungan yang dapat dimasukan dalam skema PES di Aceh berdasarkan sumber yang dapat dimanfaatkan yaitu jasa tata air, jasa keanekaragaman hayati, jasa keindahan lanskap (wisata) dan jasa penyerapan karbon. Dua pilot percontohan PES di Aceh akan fokus pada jasa air.
Skema PES menjadi model menarik untuk pengembangkan kebijakan dan mekanisme pendanaan lestari untuk perlindungan lingkungan yang melibatkan pemerintah, privat sektor dan masyarakat luas yang bersinggungan dengan jasa ekosistem setempat. Untuk implementasinya akan dibentuk sebuah lembaga independen yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, wakil masyarakat, akademisi, LSM, dan pemanfaat jasa (privat sektor).
Pengembangan kebijakan PES yang dikerjakan UNESCAP dan WWF merupakan dukungan bagi visi pembangunan ekonomi hijau yang dikembangkan Gubernur Provinsi Aceh dalam rangka mendorong pengelolaan penggunaan lahan berkelanjutan. Aceh memiliki peluang besar untuk mengembangkan pembiayaan atas jasa ekosistem yang dimilikinya yang dapat mendukung perlindungan lingkungan jangka panjang dan pengembangan mata pencaharian masyarakat.
Penerapan PES di Aceh menjadi salah satu model di Indonesia, selain yang ada di Cidanau Provinsi Banten dan di Rinjani, Kepulauan Lombok, Nusa Tenggara Barat. Dengan pengembangan program PES di Aceh diharapkan terciptanya kerangka kebijakan institusional yang efektif untuk melindungan sumber daya alam dan meningkatkan upaya pemulihan dan rehabilitasi di provinsi Aceh.