Templates by BIGtheme NET
Home » Publikasi » WWF Indonesia Minta Pemerintah Investigasi Pembakaran Hutan Tripa di Aceh

WWF Indonesia Minta Pemerintah Investigasi Pembakaran Hutan Tripa di Aceh

Untuk disiarkan setelah 16 April 2011, 10.00 WIB

Banda Aceh – WWF Indonesia meminta Pemerintah Indonesia untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh atas kasus pembakaran hutan rawa gambut Tripa di Aceh yang terjadi pada akhir Maret lalu, untuk memastikan dampak yang terjadi terhadap keberadaan orangutan di kawasan itu.

WWF menyatakan keprihatinannya atas dugaan terbunuhnya banyak orangutan akibat pembukaan hutan dan pembakaran yang dilakukan sejumlah perkebunan kelapa sawit di Tripa. Berdasarkan informasi yang diterima dari LSM local (PanEco) yang melakukan investigasi awal ada pembukaan lahan 1000 hektar untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan membakar kawasan tersebut pada 21 sampai 25 Maret 2012. Kebakaran itu mencakup kawasan yang cukup luas dan berdampak terhadap kehidupan orangutan yang diperkirakan tersisa sebanyak 200 ekor.

Pemerintah Indonesia harus secepat mungkin menurunkan tim untuk melakukan investigasi di Tripa untuk memastikan jumlah orangutan yang terbunuh dan menindak siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran. WWF siap membantu untuk investigasi ini.

Rawa Tripa merupakan kawasan hutan rawa gambut yang terletak di sisi barat daya Provinsi Aceh, Sumatera. Kawasan ini merupakan habitat utama orangutan sumatera (Pongo abelii) dan juga beragam spesies endemik sumatera seperti harimau sumatera (Pantera trigis sumatrae). Pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit secara masiv sejak 1990 telah mengurangi jumlah populasi orangutan di sana.

Data dari Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) luas kawasan ini mencapai ± 61.803 hektar. Namun keberadaan 5 perusahaan perkebunan kelapa sawit telah menghabiskan 35.000 hektar hutan yang ada. Perluasan kebun kelapa sawit aktif kembali di Tripa setelah perjanjian damai Helsinki tahun 2005. Selama tahun 2007-2009 hampir 8.000 hektar (28%) dari sisa hutan yang ada hilang karena operasi pembukaan lahan oleh perusahaan. Kondisi ini telah membawa populasi orangutan di daerah tersebut dalam bahaya besar.

Pada bulan Agustus 2011 Gubernur Aceh mengeluarkan izin untuk sebuah perusahaan kelapa sawit untuk memperluas konversi lahan hutan rawa gambut primer yang terlindungi menjadi perkebunan kelapa sawit. Ijin tersebut bertentangan hukum dan peraturan, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah 26/2008, dan Instruksi Presiden 10 tahun 2011 yang melarang setiap izin baru pada hutan primer dan lahan gambut. Izin ini dipakai perusahaan untuk melakukan pembukaan lahan secara besar-besaran padda akhir Maret lalu.

WWF Indonesia meminta Pemerintah Aceh untuk mengidentifikasi dan melindungi sisa hutan yang bernilai konservasi tinggi dan menghentikan pemberian perizinan baru untuk perkebunan kelapa sawit. WWF juga  mendesak semua perusahaan yang beroperasi di Tripa menerapkan praktek pengelolaan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan.

Untuk masa depan sudah waktunya untuk melindungi Tripa secara menyeluruh karena kehancuran Rawa Gambut Tripa akan berdampak besar untuk ekosistem secara keseluruhan. [Chik Rini]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

ăn dặm kiểu NhậtResponsive WordPress Themenhà cấp 4 nông thônthời trang trẻ emgiày cao gótshop giày nữdownload wordpress pluginsmẫu biệt thự đẹpepichouseáo sơ mi nữhouse beautiful