Templates by BIGtheme NET
Home » Publikasi » Baru Dua Perusahaan Lakukan PES Di Aceh

Baru Dua Perusahaan Lakukan PES Di Aceh

Untuk disiarkan setelah 13 Juni 2011, 10.00 WIB

Banda Aceh — Payment for Ecosystem Service (PES) di Aceh sudah mulai diterapkan sejak Juni 2009 lalu, kata Tisna Nando dari pihak 3PESA kepada wartawan, Senin (13/6) di Hotel Pade, Banda Aceh. Tahap awal sudah dilakukan di Kabupaten Aceh Besar melalui kerjasama kelompok masyarakat dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Montala.

Didampingi, Kepala Bapedal Aceh, Husaini Syamaun, Coordinator Freshwater Program WWF Indonesia, Tri Agung Rooswiadji, Environmental Affairs Officer UNESCAP, Hitomi Rankine, Tisna Nando mengatakan di Aceh sudah dua perusahaan yang sudah berkomitmen untuk menjalankan mekanisme PES yaitu PT. Arun di Lhokseumawe dan PDAM Tirta Montala di Aceh Besar.

Lanjut Tisna, pihak WWF — Program Aceh sedang melakukan mediasi antara PT. Arun dengan kelompok masyarakat di lima kabupaten dan kota di Aceh. Kelima kabupaten dan kota itu meliputi Bireuen, Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Utara dan Lhokseumawe atau masuk dalam kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Peusangan. Saat ini sudah dibentuk Forum DAS untuk Krueng Peusangan dan tugasnya tak lain adalah untuk melakukan reboisasi lahan di sepanjang DAS tersebut.

Terkait dengan kegiatan PES dari PT. Arun ini, Communication WWF Aceh Program, Chik Rini kepada wartawan sebelum berlangsungnya konperensi pers mengatakan usulan dana dukungan untuk lima kabupaten kota dari PT. Arun pihaknya mengajukan Rp 1 Milyar. Tapi itu masih bersifat usulan dan sedang dibuat kajian lagi. Intinya PT. Arun akan memberikan dana dukungan senilai Rp 1 Milyar untuk kelompok masyarakat sudah dibentuk di lima kabupaten kota itu.

Sementara itu untuk PDAM Tirta Montala di Aceh Besar sudah berjalan dari tahun 2010 lalu. Kerjasama PDAM Tirta Montala dengan masyarakat di kawasan hulu DAS Krueng Montala atau subnya DAS Krueng Aceh ini sudah terbina baik. Bahkan kelompok masyarakat di kawasan hulu ditugaskan untuk menjaga dan memonitoring kawasan hutan yang dapat menganggu ketersedian air bersih bagi masyarakat di kawasan hilir. Untuk mendukung kegiatan itu PDAM memberikan konstribusi sebanyak Rp 50 juta pertahun untuk kelompok masyarakat tersebut.

Kepala Bapedalda Aceh, Husaini Syamaun kepada wartawan mengatakan untuk mendukung kegiatan PES di Aceh, pemerintah sudah menyelesaikan draft Qanun PES Pemerintah Aceh. Draft tersebut sudah masuk dalam daftar antri di DPRA untuk dibahas dan disahkan. Selama ini kita hanya memakai Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Husaini mengatakan jika Qanun PES itu disahkan maka peraturan tentang PES sudah mulai mengikat, artinya kawasan DAS lain di Aceh bisa dikelola oleh kelompok masyarakat dengan perusahaan yang bersangkutan. Khususnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang ada di masing-masing kabupaten kota di Aceh. “Kita masih menunggu qanun PES itu disahkan,” kata Husaini lagi.

Tri. A. Rooswiadji menambahkan secara global di seluruh Indonesia ada 10 daerah yang sudah menjalankan program PES ini. Menurutnya yang paling bagus itu ada di kawasan Banten. Berbicara persoalan program PES ini sebenarnya ada empat katagori, yaitu air, aneka ragaman hayati, ekowisata dan karbon. “Untuk di Aceh kita masih berbicara PES dalam katagori air,” tukas Tri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

ăn dặm kiểu NhậtResponsive WordPress Themenhà cấp 4 nông thônthời trang trẻ emgiày cao gótshop giày nữdownload wordpress pluginsmẫu biệt thự đẹpepichouseáo sơ mi nữhouse beautiful