Templates by BIGtheme NET
Home » Foto » [Galeri Foto] Pelatihan Pengungkapan Kasus Wildlife Crime Melalui Pendekatan TPPU

[Galeri Foto] Pelatihan Pengungkapan Kasus Wildlife Crime Melalui Pendekatan TPPU

 

Dede Suhendra, Landscape Manager Northern Sumatera, pada kegiatan “Pelatihan Pengungkapan Kasus Wildlife Crime Melalui Pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang” di salah satu hotel di kota Medan, Sumatera Utara, pada akhir Mei 2019. (Azhar/wwf id)

Indonesia adalah rumah bagi banyak spesies satwa, mulai dari di darat hingga ke dasar laut. Sayangnya, banyak spesies yang ada di Indonesia menjadi target perburuan dan perdagangan ilegal para mafia. Perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi berbanding lurus dengan tingkat kepunahan banyak satwa di Indonesia, dan tentu hal ini mengancam keberlangsungan kehidupan alam.

Beberapa spesies yang paling terancam di antaranya seperti Harimau, Gajah, Badak, Pari Manta, Hiu dan satwa lain yang berperan dalam ekosistem di Indonesia. Tindak kejahatan perdagangan ilegal satwa liar bahkan telah masuk ke dalam kategori kejahatan transnasional terorganisir, karena melibatkan jaringan mafia dan nilai kerugian yang diakibatkan dari perdagangan terlarang ini bersaing dengan perdagangan narkotika, perdagangan manusia, dan barang-barang palsu.

Menanggapi fenomena perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar dilindungi yang terjadi di Indonesia, pihak BARESKRIM POLRI sejak tahun 2014-2018 telah menindak 240 kasus dengan 230 orang tersangka. Adapun barang bukti yang terkumpul yang terdiri dari satwa hidup, satwa awetan, bagian tubuh, hingga yang sudah berbentuk produk seperti pipa rokok dari gading, liontin dari taring harimau dan gelang dari karapas penyu. [Wildlife Crime Talk]

Maraknya tindak pidana perdagangan dan perburuan satwa liar dan semakin canggihnya modus yang dipergunakan antara lain melalui media online, baik melalui platform E-Commerce maupun media sosial lainnya, serta kaitannya dengan tindak pidana lain, misalnya tindak pidana pencucian uang, kepabeanan dan lainnya, tentu saja membutuhkan lembaga atau instansi penegak hukum yang handal baik dalam menangani perkara.

Sehingga, ketika membuat tuntutan, yang dilihat bukan hanya prinsip jera tetapi juga efek takut bagi pelaku untuk melakukan hal serupa. Juga, bisa mengembangkan pada tindak pidana lain seperti, undang-undang karantina, kepabeanan, pencucian uang, hingga korupsi.

Seperti diketahui, undang-undang pencucian uang dapat diterapkan apabila hasil kejahatan dimasukkan ke rekening atau disamarkan untuk pembelian aset. Sedangkan undang-undang kepabeanan dan pemalsuan dokumen dapat digunakan apabila terdapat pelanggaran dalam ketidaksesuaian dokumen pengiriman satwa ilegal antardaerah atau antarnegara.

Menanggapi hal tersebut WWF-Indonesia Northern Sumatra Program menyelenggarakan kegiatan “Pelatihan Pengungkapan Kasus Wildlife Crime Melalui Pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang” dan menggandeng banyak ahli yang kompeten dalam isu perdagangan ilegal satwa liar sebagai peserta yang bertempat di salah satu hotel di kota Medan, Sumatera Utara, pada akhir Mei 2019.

Berikut Galeri foto yang berhasil dihimpun oleh Azhar, Koordinator Spesies WWF Indonesia Northern Sumatra Program.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

ăn dặm kiểu NhậtResponsive WordPress Themenhà cấp 4 nông thônthời trang trẻ emgiày cao gótshop giày nữdownload wordpress pluginsmẫu biệt thự đẹpepichouseáo sơ mi nữhouse beautiful