Acehinsight.com, Banda Aceh – Komisi II DPRA menargetkan draft Rancangan Qanun Perlindungan Satwa bisa diparipurnakan pada April 2019 sehingga selanjutnya bisa menjadi usulan inisiatif DPRA secara kelembagaan.
Proses Penggodokan dan pematangan draft qanun tersebut diserahkan oleh LSM lingkungan dan satwa yang konsern di bidang tersebut, sehingga diharapkan draft qanun yang dihasilkan bisa mendekati sempurna dan menjawab berbagai persoalan kekinian yang terjadi di Aceh.
Untuk itulah, Komisi II DPRA, Selasa (19/2) kemarin mengundang sejumlah LSM membahas persoalan draft qanun tersebut. Mereka yang diundang antara lain WWF Aceh, FFI Aceh, HakA, YLI, FKL, Walhi Aceh, LBH Banda Aceh, dan sejumlah lembaga lainnya.
“Target kita April 2019 sudah paripurna draft qanun. Mei-Agustus kerja pembahasan dengan eksekutif, dan pada September 2019 bisa kita sahkan,” kata Ketua Komisi II DPRA, Nurzahri, didampingi dua anggota komisi lainnya, Kartini Ibrahim dan Sulaiman Ary di ruang rapat Badan Musyawarah DPRA.
Nurzahri menjelaskan draft qanun raqan yang diinisiasi oleh Komisi II sejauh ini masih bersifat internal dan belum melibatkan eksekutif. Dari beberapa pembahasan, materi draft masih sangat minim. Karena itu ia menginginkan sebelum menjadi inisiatif DPRA, materi draft qanun harus diperkaya terlebih dahulu.
“Sebelum menjadi inisiatif lembaga (DPRA), materinya harus diperkaya dahulu. Apalagi permasalahan satwa di Aceh sangat banyak. Habitat, konflik, dan berbagai persoalan lainnya,” ujar Nurzahri.
“Itu yang menjadi pemikiran kami, sehingga hari ini bisa berkumpul dengan keterlibatan stakeholder lebih luas. Jadi ini bisa menjadi kado akhir tahun kami di periode ini,” tambah Ketua Komisi II DPRA ini.
Sejumlah LSM, seperti WWF Aceh, Walhi Aceh, HakA, dalam kesempatan itu menyatakan siap untuk ikut memberi kontribusi, baik untuk menyusun draft, memberikan tenaga konsultan, serta berkontribusi dalam menggelar Focus Group Discussion (FGD). (yos)
Artikel ini sudah tayang di Halaman Serambi Indonesia (Cetak) pada Rabu, 20 Februari 2019.