Templates by BIGtheme NET
Home » Activity » Polres Gayo Lues Ikuti Sosialisasi Terkait Wildlife Crime

Polres Gayo Lues Ikuti Sosialisasi Terkait Wildlife Crime

Acehinsight.com – Meningkatkan kapasitas penegak hukum terhadap penanganan kasus kejahatan satwa dilindungi, WWF Indonesia Northern Sumatra Program bekerjasama dengan BKSDA Aceh, Polres Gayo Lues, Polda Aceh, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera, menggelar sosialisasi “Pencegahan dan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Satwa Yang Dilindungi di Aceh”  Rabu, 28 Februari 2018 di Aula Mapolres Gayo Lues, Blangkejeren, Gayo Lues.

Sosialiasi ini diikuti puluhan personil dari jajaran Polres Gayo Lues, seperti Kapolres Gayo Lues, AKBP Eka Surahman, Kasat dan Kanit Reskrim, Kasat dan Kanit Binmas, Personil Intel Polres dan lintas Polsek, serta sejumlah Kapolsek dan Binmas dilingkup Polres Gayo Lues.

Dalam sambutannya, Kapolres Gayo Lues, AKBP Eka Surahman mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada semua pihak yang membantu untuk meningkatkan kapasitas penegak hukum polisi agar lebih profesional dalam menangani dan mengungkapkan kasus kejahatan perburuan satwa dilindungi yang selama ini marak terjadi di Aceh.

“Hambatan polisi dalam melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan satwa yang dilindungi saat ini salah satu diantaranya kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat arti pentingnya menjaga alam (tumbuhan dan satwa liar), konsep pengembangan wilayah yang belum berwawasan lingkungan (konflik kepentingan) dan lemahnya koordinasi antar pihak terkait,” kata Eka Surahman.

Menurut Kapolres, upaya kepolisian dalam penanggulangan pencegahan perdagangan satwa liar diantaranya dengan langkah Prefentif dan Represif (Penindakkan hukum). Untuk upaya prefentif yaitu tindakan kepolisian yang bersifat pencegahan langsung (fungsi Binmas).

“Kita harapkan kedepan Binmas merupakan lining sektor yang bisa bersentuhan langsung dengan lapisan masyarakat paling bawah diharapkan bisa memberikan sosialisasi terhadap kejahatan satwa liar dilindungi seperti ini,” ujar Eka.

Eka mengharapkan dengan kerjasama berbagai pihak seperti WWF Indonesia, Polda Aceh, BKSDA Aceh, Balai Gakkum KLHK Sumatera dan BBTNGL,  serta beberapa stake holder lainnya, upaya penegakan hukum terhadap perlindungan satwa yang dilindungi, bisa lebih efektif dilaksanakan. “Kami juga sangat berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan pengawasan sekaligus mencegah aksi perburuan liar dan perdagangan satwa yang dilindungi, ” tutup AKBP Eka Surahman.

Staf BKSDA Aceh wilayah Aceh Tenggara, Bianti, mengakui banyak kalangan yang tidak mengetahui jenis-jenis binatang dan tumbuhan yang dilindungi negara. “Jangankan masyarakat biasa, pemerintah daerah dan perangkat saja banyak yang belum tahu akan hal tersebut. Alhasil upaya untuk menjaga dan melestarikan habitat yang dilindungi kurang maksimal,” jelas Bianti.

[Galeri Foto] Personil Polisi Polres Gayo Lues Ikut Sosialisasi Wildlife Crime

Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya masih menjadi patokan dalam vonis kejahatan terhadap satwa liar. Penerapan hukuman kejahatan adalah maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. Namun, hal ini tidak membuat para pelaku menjadi jera.

Koordinator Wildlife Crime Team WWF Indonesia, Chairul Saleh dalam paparannya mengatakan, perdagangan illegal satwa liar merupakan bisnis yang memberikan keuntungan besar dengan resiko yang kecil. Tingginya angka kejahatan terhadap satwa liar ini terjadi karena penegakan hukum yang belum optimal ditambah hukuman yang diberikan kepada para pelaku yang dijadikan tersangka sangat rendah.

“Hal ini menjadi pemicu masih menjamurnya pelaku kejahatan perdagangan satwa yang dilindungi. Padahal wildlife crime merupakan kejahatan yang serius (PBB, 2013), kejahatan lintas batas negara bahkan saat ini kejahatan terhadap satwa liar menempati urutan kelima pendapatan industri illegal secara global (Global Financial Integrity, Washington DC, 2011),” ujar Chairul.

Bahkan lanjut Chairul, sindikat para pemburu satwa dilindungi di Aceh sekarang semakin canggih dalam menjalankan operasi kejahatannya. Hal itu baik dilakukan pemburu, penyumbang dana dan penampung mereka kini mulai menggunakan teknologi jejaring sosial dan modus penjualan yang sulit dilacak petugas.

“Sekarang sindikat pemburuan satwa yang dilindungi sudah menggunakan teknologi dan modus yang sulit dilacak, seperti jejaring sosial dan menggunakan jasa pengiriman angkutan yang tidak tertera pengirim dan penerima,” jelas Chairul.

Bareskrim Polri Luncurkan Aplikasi e-Pelaporan Satwa Dilindungi

Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 1999, satwa liar yang ada di Indonesia wajib dilindungi keberadaannya. “Ada Beberapa jenis satwa liar yang menjadi skala prioritas untuk dilindungi dari kepunahan, diantaranya, Harimau Sumatera, Badak, Gajah dan Orang Utan,” kata Andoko Hidayat dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Selain itu, di Kabupaten Gayo Lues sampai Andoko, ada beberapa wilayah yang kerap terjadi konflik, antara gajah dan masyarakat, seperti di Kecamatan Pining, yakni Kampung Ekan dan Lesten serta daerah Kecamatan Putri Betung. Bahkan pernah juga terjadi konflik antara Harimau Sumatera dan warga Kampung Terlis Kecamatan Terangun.

“Konflik tersebut terjadi, bisa akibat satwa liar ini merasa terganggu dengan keberadaan manusia diwilayahnya atau karena mulai minimnya persedian makanan di hutan,” papar Andoko, seraya menambahkan di Kecamatan Pantan Cuaca juga terdeteksi keberaaan harimau sumatera.

Oleh sebab itu, agar satwa liar ini terlindungi dan bisa berkembang biak dengan baik serta masyarakat juga merasa nyaman, pihak BKSDA terus melakukan sosialisasi dan penindakaan pada warga yang melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi Undang-undang ini, tutup Andoko.

Sementara Project Leader WWF Indonesia Northern Sumatra Program, Dede Suhendra menyampaikan tujuan sosialisasi ini untuk mencegah kejahatan masyarakat terhadap satwa liar yang ada di hutan Leuser khususnya, diantaranya Harimau Sumatera, Gajah, Badak, burung dan orang hutan serta binatang lainnya.

“Bila tidak dijaga kelestariannya bersama, dikhawatirkan akan punah. Untuk itu mari kita bersama-sama menjaga Hutan dan Satwa liar dengan memberikan arahan dan pengertian kepada masyarakat khususnya Kabupaten Gayo Lues ini,” ujar Dede Suhendra.

Menurut Dede Suhendra, Provinsi Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Sumatera yang memiliki Keanekaragaman hayati yang cukup tinggi. “Dibanding provinsi lain di pulau Sumatera, hanya Provinsi Aceh yang memiliki 4 spesies kunci dalam satu wilayah. Dimana 4 spesies itu adalah Harimau, Gajah, Orang Utan dan Badak Sumatera,” lanjutnya.

Meskipun begitu, dirinya mengakui bahwa disisi lain masih terdapat berbagai tekanan yang cukup tinggi terkait kejahatan satwa yang dilindungi. “Dengan kerjasama dan koordinasi berbagai pihak seperti Polres-Polres dibawah Polda Aceh, Pemerintah Aceh, BKSDA Aceh serta beberapa stake holder lainnya, kita berharap upaya penegakan hukum terhadap perlindungan satwa yang dilindungi, bisa lebih efektif dilaksanakan,” tutup Dede Suhendra kepada Acehinsight.com. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

ăn dặm kiểu NhậtResponsive WordPress Themenhà cấp 4 nông thônthời trang trẻ emgiày cao gótshop giày nữdownload wordpress pluginsmẫu biệt thự đẹpepichouseáo sơ mi nữhouse beautiful