Templates by BIGtheme NET
Home » Activity » Puluhan Anggota TNI Kodim 0113/Gayo Lues Ikut Sosialiasi Kejahatan Satwa Liar

Puluhan Anggota TNI Kodim 0113/Gayo Lues Ikut Sosialiasi Kejahatan Satwa Liar

Acehinsight.com – Puluhan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Komando Distrik Militer (Kodim) 0113/Gayo Lues mengikuti sosialisasi “Pencegahan dan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Satwa Yang Dilindungi” yang dilaksanakan pada Selasa, 27 Februari 2018 di Aula Makodim 0113/Gayo Lues, Blangkejeren, Gayo Lues.

Sosialisasi yang diprakasai oleh WWF Indonesia Northern Sumatra Program bekerjasama dengan BKSDA Aceh, Korem Lilawangsa, Kodim 0113/Gayo Lues, Polda Aceh, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera ini diikuti sekitar 50 orang, diantaranya Perwira Seksi Operasi Kodim 0113/Gayo Lues Kapten Inf M. Saleh, Para Danramil Dan Pos Ramil, Perwira Staf Kodim 0113/Gayo Lues serta Perwakilan masing-masing dari Koramil atau Pos Ramil Jajaran Kodim 0113/Gayo Lues.

Dalam sambutan Komandan Kodim 0113/Gayo Lues Letnan Kolonel Inf Muhammad Faizal Nasution, S.IP yang disampaikan oleh Perwira Seksi Operasi Kapten Inf M. Saleh menyampaikan, kegiatan sosialisasi tersebut terlaksana atas kerjasama Kodim yang bersinergi dengan Balai KSDA Aceh yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang perlindungan tumbuhan dan satwa liar.

“Semua itu merupakan tugas kita bersama untuk melestarikan sumber daya alam, sehingga anak cucu kita dapat menikmati kicauan-kicauan burung yang merupakan warisan dari alam,” tutur Pasi Ops.

“Kami prihatin dengan kondisi seperti ini. Hutan Taman Nasional Gunung Leuser itu salah satu paru-paru dunia yang masih tersisa saat ini. Untuk itu harus kita jaga bersama agar ekosistem hutan ini terjaga. Jika masyarakat atau anggota TNI ada yang mengetahui atau melihat adanya perburuan liar, agar segera melapor kepada petugas yang berwenang,” tegas Pasi Ops kodim 0113/Gayo Lues.

Pada bagian lain, Staf BKSDA Aceh Cabang Kabupaten Aceh Tanggara Ibu Bianti mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kodim 0113/Gayo Lues yang sudah berpartisipasi dalam acara sosialisasi BKSDA pada hari ini, kami berharap dengan diadakannya acara ini kita mendapatkan pencerahan tentang ilmu pengetahuan kepada masalah Satwa dan tumbuhan yang kita lindungi serta mengajak anggota Kodim khususnya untuk membantu mengarahkan masyarakat Gayo Lues memberikan pengertian tentang satwa yang dilindungi Undang-undang.

Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 1999, satwa liar yang ada di Indonesia wajib dilindungi keberadaannya. “Pasalnya, sebagian besar satwa liar terancam punah. Harimau Sumatera saat ini hanya tersisa sekitar 200 ekor saja, sedangkan untuk Harimau Bali dan Jawa malah sudah punah, “kata Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Andoko Hidayat saat menyampaikan materi dihadapan sejumlah anggota kodim.

[Galeri Foto] Kodim 0113/Gayo Lues Ikut Sosialisasi Pencegahan dan Penegakan Hukum Kejahatan Terhadap Satwa Liar

Project Leader WWF Indonesia Northern Sumatra Program, Dede Suhendra menyampaikan tujuan sosialisasi ini untuk mencegah kejahatan masyarakat terhadap satwa liar yang ada di hutan Leuser khususnya, diantaranya Harimau Sumatera, Gajah, Badak, burung dan orang hutan serta binatang lainnya.

“Dari hasil survey kami, sekarang ini Harimau Sumatera yang ada di Hutan Aceh sekitar 200 ekor saja. Dan angka ini sangat dikhawatirkan karena sudah mencapai dibawah angka yang mengerikan. Bila tidak dijaga kelestariannya bersama, dikhawatirkan akan punah. Untuk itu mari kita bersama-sama menjaga Hutan dan Satwa liar dengan memberikan arahan dan pengertian kepada masyarakat khususnya Kabupaten Gayo Lues ini,” jelasnya.

Sementara itu, Chairul Saleh, Koordinator Wildlife Crime Team WWF Indoensia mengatakan bahwa sebagai umat Islam wajib hukumnya menolong sesama makhluk Allah untuk mencegah kepunahan satwa di Indonesia. “Para koramil dan babinsa serta pihak masyarakat dapat menjadi garda terdepan untuk mendidik masyarakat tentang perlindungan satwa,” ujar Chairul.

Fatwa MUI No. 4/ 2014 tersebut telah diterima dan disosialisasikan kepada beberapa ulama daerah seperti Aceh, Riau dan Ujung Kulon.  Melalui sosialisasi tersebut, dirasakan adanya kebutuhan seperti konten khotbah dan panduan penerapan fatwa untuk mengimplementasikan pesan-pesan fatwa tersebut secara lebih efektif dalam  membantu perlindungan satwa langka.

“Kami berharap, melalui pendekatan agama Islam dapat memberikan peran besar dalam mengubah persepsi dan perilaku masyarakat tentang pentingnya pelestarian satwa dilindungi untuk kesejahteraan manusia, serta dapat mengurangi perburuan dan perdagangan satwa dilindungi secara ilegal,” katanya. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

ăn dặm kiểu NhậtResponsive WordPress Themenhà cấp 4 nông thônthời trang trẻ emgiày cao gótshop giày nữdownload wordpress pluginsmẫu biệt thự đẹpepichouseáo sơ mi nữhouse beautiful