Acehinsight.com – Tingginya kasus perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi di Indonesia mendesak berbagai untuk ditangani. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri menyatakan keseriusannya untuk memberantas kejahatan satwa dilindungi itu dengan meluncurkan aplikasi “e-Pelaporan Satwa Dilindungi” untuk memfasilitasi hal tersebut.
Aplikasi ini adalah hasil kerja sama Bareskrim Polri dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan didukung oleh WWF Indonesia, WCS (Wildlife Conservation Society), JAAN (Jakarta Animal Aid Network), dan COP (Center for Orangutan Protection).
“Ini momen yang menggembirakan karena bisa memudahkan semua pihak dalam pemberian informasi sehingga kami bisa lebih cepat mengakses informasi terkait dengan (kejahatan) satwa yang dilindungi,” kata Chairul Saleh Koordinator Wildlife Crime Team(WCT) WWF Indonesia.
Dari deskripsinya, ‘e-Pelaporan Satwa Dilindungi’ ini adalah sarana untuk menyampaikan informasi secara online kepada Polri atas adanya indikasi tindak pidana tertentu yaitu perdagangan satwa dilindungi, dengan memberikan kronologis dan melampirkan bukti sebagai informasi awal dan hak pelapor (pemberi informasi) adalah mendapatkan perlindungan dengan identitas yang dirahasiakan.
Peluncuran aplikasi berbasis android ini, semakin menunjukkan keseriusan Bareskrim Polri dalam memerangi tindak kejahatan terhadap satwa dilindungi. Bareskrim Polri sendiri pernah mengungkapkan, bahwa Indonesia berada di peringkat ke-2 dunia untuk kasus kejahatan satwa ilegal. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan masyarakat dapat membantu memperkecil ruang gerak pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi.
“Kita berharap agar dalam beberapa waktu kedepan, kita dapat bersama-sama memonitor progress serta mengevaluasi laporan yang diterima dari aplikasi e-Pelaporan ini. Semoga dengan adanya e-Pelaporan satwa dilindungi ini kita dapat mengungkap pelaku yang memiliki jaringan besar.” tambah Chairul Saleh ketika berada di Gayo Lues pada sosialisasi “Pencegahan dan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Satwa Yang Dilindungi di Aceh” Selasa dan Rabu, 27-28 Februari 2018 di Aula Mapolres Gayo Lues dan Makodim 0113/Gayo Lues, Blangkejeren, Gayo Lues.
Mari bantu Polri dalam memberantas kejahatan terhadap satwa dilindungi. Aplikasi e-Pelaporan Satwa Dilindungi dapat diunduh di Google Playstore bagi pengguna smartphone bebasis android https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kodena.bareskrim.e_pelaporansatwadilindungi
Amatan Acehinsight.com, dalam aplikasi yang bisa diunduh di playstore ini pelapor diwajibkan memberikan kronologis kejadian dengan melampirkan bukti awal berupa poto, video, dan lokasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Setelah itu laporan akan masuk ke data pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Beberapa contoh kejahatan kepada satwa yang dilindungi ialah perdagangan, penyelundupan, kekerasan, dan penyiksaan. []