Acehinsight.com, Bireuen – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia, Rabu (4/10), membentuk forum penegakan hukum untuk perlindungan kawasan (landskap) Peusangan, Jambo Aye, dan Tamiang (PJT), dalam pertemuan di Meuligoe Hotel, Bireuen.
Peluncuran dan pembentukan forum itu dihadiri para pihak mewakili delapan kabupaten/kota yang masuk dalam lanskap (PJT) yaitu Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang. Pembentukan forum merupakan dukungan dari program Shared Resource Joint Solutions (SRJS) yang dilaksanakan WWF Indonesia, Forum DAS Krueng Peusangan (FDKP), dan Balai Syura Ureung Inong Aceh (BSUIA).
Menurut Dede Suhendra selaku Manager WWF Indonesia Program Sumatera Bagian Utara, forum itu untuk meningkatkan koordinasi penegakan hukum yang efektif terhadap kasus-kasus kejahatan hutan dan lingkungan seperti illegal logging, perambahan hutan, perburuan, dan perdagangan satwa, pertambangan illegal, serta pencemaran lingkungan.
Terbentuknya forum merupakan hasil kesepakatan yang dibangun dalam beberapa kali diskusi para pihak sejak Maret 2017. Salah satu rekomendasi yang dilahirkan adalah bagaimana mendorong partisipasi banyak pihak dalam melawan kejahatan lingkungan dan kehutanan.
“Forum menjaga lingkungan bukan untuk mengganti peran para penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, tapi forum dibentuk untuk mendukung proses penegakan hukum serta meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam melawan kejahatan kehutan maupun lingkungan,” kata Dede Suhendra.
Dia melanjutkan, forum telah menyusun rencana aksi untuk isu-isu illegal logging dan perambahan, pertambangan ilegal, perburuan dan perdagangan satwa, serta konflik manusia dan satwa. Kegiatan lanjutan antara lain sosialisasi dan edukasi unutk meningkatkan partisipasi masyarakat tunutk meningkatkan pengawasan, melakukan patroli bersama unutk perlindungan hutan, meningkatkan koordinasi para pihak dalam mengawal kasus kejahatan, serta mendorong adanya tata kelola yang berkelanjutan terhadap sumber daya alam. [Serambi Indonesia/yus]