Templates by BIGtheme NET
Home » Activity » Pemerintah Akan Jerat Pelaku Kejahatan Satwa Liar Dilindungi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang

Pemerintah Akan Jerat Pelaku Kejahatan Satwa Liar Dilindungi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang

Workshop Penegakkan Hukum Kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar se-Sumatera (wwf.id)

Acehinsight.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polri, Kejaksaan Agung, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  mendorong pemakaian Undang-Undang terkait  Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menjerat pelaku kejahatan satwa. Ini bertujuan agar hukuman bagi para pemburu dan pedagang satwa liar dilindungi di Indonesia bisa lebih berat.

Hal ini menjadi poin penting dalam Workshop Penegakkan Hukum Kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar se-Sumatera yang diselenggarakan di Medan, 2-3 Februari 2016, kerjasama KLHK dan WWF Indonesia. Turut hadir dalam workshop ini Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, dan penyidik KLHK dari berbagai provinsi di Sumatera.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum), Kemal Amas mengatakan, saat ini kasus perburuan dan perdagangan satwa liar dihukum rata-rata paling berat 2 tahun penjara atau masih di bawah ketentuan hukuman maksimal dalam UU No 5 Tahun 1990. Hukum ini tidak memberikan efek jera bagi para pelaku karena sering ditangkap pelaku kejahatan merupakan orang dan jaringan yang sama. Pemerintah saat ini sedang mengajukan revisi UU No 5 Tahun 1990 tentang Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya agar hukuman pidana bagi pelaku kejahatan satwa  dapat dijatuhkan lebih dari 5 tahun penjara dan denda di atas Rp 100 juta.

Selain itu pemerintah melihat peluang besar untuk memakai UU Tindak Pindana Pencucian Uang yang bisa menjerat pelaku dengan hukuman yang lebih berat. Untuk itu Dirjen Gakkum KLHK dalam workshop ini mengajak kepolisian, kejaksaan dan PPATK merumuskan upaya peningkatan penegakan hukum dengan mendorong penggunaan pasal tentang kejahatan pencucian uang.

Beren Rukur Ginting dari PPATK memberi dukungan bagi penerapan sistem anti pencucian uang dalam kasus perdagangan satwa di Indonesia. Menurutnya kejahatan satwa ini bukan lagi kejahatan biasa, tapi sudah menjadi kejahatan terorganisasi dan juga merupakan kejahatan transaksional lintas negara. Hasil penelitian Jaringan Pendidikan Lingkungan tahun 2014 kerugian negara yang ditimbulkan akibat perdagangan satwa mencapai Rp 9 triliun pertahun. Di global, kejahatan satwa menduduki rangking no. 3 dari bisnis ilegal setelah narkoba dan perdagangan manusia.

“Kejahatan Kehutanan dan Lingkungan Hidup merupakan salah satu tindak pidana asal yang beresiko tinggi menjadi sumber pendanaan pencucian uang. Kejahatan ini seringkali ditemukan berentetan dengan penipuan, pemalsuan, kekerasan, korupsi dan pencucian uang” kata Beren.

Menurut Beren, agar penegakan hukum berjalan efektif, diperlukan paradigm tidak hanya follow the suspect tapi juga follow the money dalam mengejar pelaku kejahatan satwa liar dilindungi.

Anwar Purwoto, Direktur Sumatera WWF Indonesia mengatakan “Pemburuan dan perdagangan satwa menjadi salah satu yang mendorong cepat laju kepunahan berbagai satwa langka di Sumatera”. Lanjut Anwar, “Tingginya nilai keuntungan yang diperoleh dari perdagangan ilegal satwa langka, termasuk memperdagangkan bagian tubuhnya telah memicu terus berlangsungnya kejahatan terhadap satwa ini dan melibatkan banyak pihak mulai dari pemburu satwa liar di desa-desa, bandar (toke), penampung, taxidermist (pembuat satwa awetan -ofset) satwa exportir ilegal, hingga penerima di negara tujuan”.

WWF Indonesia mencatat adanya permintaan yang tinggi terhadap satwa langka, termasuk bagian bagian tubuhnya baik di dalam maupun luar negeri untuk dijadikan satwa peliharaan, obat, hiasan, obat-obatan tradisional juga menjadi pemicu terus berlangsungnya perburuan dan perdagangan satwa langka dan satwa dilidungi.

Data WWF Indonesia tentang kejahatan satwa di Indonesia mencatat ada 8 ton gading gajah beredar di Sumatera selama 10 tahun terakhir, lebih dari 100 orang orangutan diselundupkan keluar negeri tiap tahun, lebih dari 2000 kukang diperdagangkan di Jawa dan juga diselundupkan ke luar negeri, dan 2000 ekor tringgiling dijual ilegal keluar negeri setiap bulan serta  setiap tahun 1 juta telur penyu diperdagangkan di seluruh Indonesia.

“Perdagangan satwa di sosial media di Indonesia juga marak, tercatat 74 ekor orangutan diperdagangankan secara daring dan 15 harimau diperdagangkan melalui facebook,” kata Anwar Purwoto.

Workshop ini mendorong instansi penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kejahatan satwa dengan mengubah strategi penegakkan hukum. Diantaranya adalah dengan menyasar pada pelaku kejahatan terhadap satwa di tingkat yang lebih tinggi dari para pemburu pada rantai perburuan dan perdagangan ilegal satwa, yaitu itu para pemilik modal dan juga pengekspor atau penyelundup satwa dan atau bagian-bagian tubuhnya.

Selain itu para penegak hukum yang hadir dalam workshop ini memandang sudah saatnya Indonesia memiliki Satuan Tugas (satgas) untuk memerangi kejahatan satwa. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat juga perlu segera menyelesaikan revisi UU No 5 tentang Keanekaragaman Hayati yang memuat sanksi yang lebih berat bagi pelaku kejahatan satwa.

Selain menggunakan UU tentang TTPU, ada peluang juga menggunakan UU lain yang terkait dengan kejhatan terhadap satwa ini, misalnya UU Darurat Penggunaan Senjata Api Secara Ilegal, UU tentang Korupsi dan sebagainya. Penegakan hukum secara optimal kejahatan terhadap satwa, juga perlu didukung oleh adanya koordinasi yang baik yang didukung oleh komunikasi yang efektif antar penegak hukum. []

Kontak Informasi :

Chik Rini, Communication Coordinator Program Banda Aceh
HP: 08116803191 Email: [email protected]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

ăn dặm kiểu NhậtResponsive WordPress Themenhà cấp 4 nông thônthời trang trẻ emgiày cao gótshop giày nữdownload wordpress pluginsmẫu biệt thự đẹpepichouseáo sơ mi nữhouse beautiful