Templates by BIGtheme NET
Home » Activity » Inisiatif Pemkab Aceh Tengah Untuk Mendorong Kawasan Habitat Gajah Sumatera

Inisiatif Pemkab Aceh Tengah Untuk Mendorong Kawasan Habitat Gajah Sumatera

Diskusi "Inisiatif Kawasan Perlindungan di Aceh Tengah", pada Rabu (3/02/2016) di Hotel Sultan, Banda Aceh.

Diskusi “Inisiatif Kawasan Perlindungan di Aceh Tengah”, pada Rabu (3/02/2016) di Hotel Sultan, Banda Aceh.

Acehinsight.com – Tingginya angka konflik hubungan manusia dengan satwa di landscape DAS Peusangan mulai dari kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen dan Aceh Utara, membuat WWF Indonesia Northern Sumatra Program menggelar diskusi “Inisiatif Kawasan Perlindungan di Aceh Tengah”, pada Rabu (3/02/2016) di Hotel Sultan, Banda Aceh.

Selain pihak WWF Indonesia, beberapa peserta turut hadir pada diskusi ini seperti Zulfikar, Kepala Bidang Investarisasi dan Penataan Lahan Hutan dan Perkebunan Aceh Tengah, Suhaimi, Ketua Forum DAS Krueng Peusangan, Dinas Kehutanan Provinsi Aceh, BKSDA Aceh, Dinas Kehutanan Kabupaten Bener Meriah, Dinas Kehutanan Kabupaten Bireuen, Anggota Komisi B DPRK Aceh Tengah, Camat Pintu Rime Gayo dan LSM.

Diskusi yang berfokus terkait rencana Pemkab Aceh Tengah terhadap konflik satwa yang marak terjadi di kawasan landscape DAS Peusangan, merupakan bagian dari perlindungan satwa di kawasan tersebut.

“Diskusi kali ini merupakan bagian dari proses diskusi yang sudah dilakukan sebelumnya baik oleh WWF dan Pemerintah  atau oleh yang lainnya baik di DAS Peusangan dan sekitarnya, baik terkait perlindungan satwa dan pengelolaan landscape di Peusangan. Sebagaimana kita tahu beberapa species hidup di situ, seperti Harimau dan Gajah,” kata Dede Suhendra, Project Leader WWF Indonesia Northern Sumatra Program.

Data yang diperoleh WWF, menurut Dede sepanjang pantai timur Aceh angka konflik manusia-satwa cukup tinggi. Kondisi ini yang mendorong pihak WWF bersama pemerintah untuk mencari ruang atau cara alternatif solusi agar potensi konflik manusia-satwa dapat dihindari.

“Di satu sisi masyarakat dapat menjalankan kehidupan ekonominya, di sisi yang lain satwa ini merupakan fungsi dari biodiversity. Karena itu kenapa dicari solusi alternatif sehingga kedua-duanya dapat berjalan, artinya biodiversitinya terjaga dan ekonomi masyarakat dapat didorong,” lanjut Dede.

Beberapa kawasan di lanscape Peusangan sudah menginisiasi berdirinya Conservation Respon Unit, Seperti di Kabupaten Bener Meriah, Bireuen dan Aceh Utara. Harapan inisiatif dari hal tersebut dapat berkontribusi terhadap lanscape Peusangan agar kedua hal tadi bisa berjalan beriringan baik sisi biodiversity maupun aspek ekonomi masyarakat.

Selain itu pihaknya juga memastikan kebijakan seperti pemanfatan ruang, bukan hanya dilakukan oleh pemerintah Kabupaten saja, namun juga oleh pemerintah Provinsi dan Pusat.

Menurut Dede, dalam Peraturan Presiden no 13 tahun 2012 sudah diberikan ruang agar Sumatera menata koridor. Karena itu, dirinya berharap terhadap rencana yang akan dilakukan oleh Pemerintah Aceh Tengah dalam mendorong adanya kawasan yang ditetapkan.

Peraturan Presiden No 13 Tahun 2012 Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera

“Nanti bisa kita diskusikan lebih jauh apakah TAHURA, apakah Kawasan Esensial, apakah Kawasan Strategis, tapi pendapat kita semua cukup penting. Kalau ini diinisiasi maka akan berkontribusi terhadap Kabupaten di sekitarnya seperti Bener Meriah dan Bireuen,” ungkap Dede Suhendra.

Diskusi "Inisiatif Kawasan Perlindungan di Aceh Tengah", pada Rabu (3/02/2016) di Hotel Sultan, Banda Aceh.

Diskusi “Inisiatif Kawasan Perlindungan di Aceh Tengah”, pada Rabu (3/02/2016) di Hotel Sultan, Banda Aceh.

Zulfikar, Kepala Bidang Investarisasi dan Penataan Lahan Hutan dan Perkebunan Aceh Tengah, mengatakan bahwa untuk mencari solusi terhadap konflik gajah, Pemerintah tiga kabupaten (Kab. Bireuen, Bener Meriah dan Aceh Tengah) yang berada di landscape Peusangan, harus saling mendukung dan bekerjasama.

Dirinya menyarankan adanya suatu kawasan khusus untuk “menangkarkan” satwa di wilayah landscape Peusangan. “Di utara Juli itu ada bentang kawasan dengan ketinggian antara 250-2700 mdpl. Dengan bentang alam seperti itu kita bisa isi dengan tanaman, sehingga kita bisa menyelamatkan plasma nutfah Aceh. Apa saja tanaman khas yang kita lindungi itu kita tanam di situ, sehingga gajahnya lebih terhambat untuk datang ke Bireuen,” ujar Zulfikar.

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR: P. 10/Menhut-II/2009 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA

Menurutnya, potensi lain rencana kawasan TAHURA adalah untuk pelestarian plasma nutfah baik asli maupun bukan asli. Lalu pengembangan bibit tanaman. “Barang kali dengan terpeliharanya satwa liar dan tanaman di sana, ini menjadi peluang sebagai pusat penelitian ilmu pengetahuan terkait flora dan fauna di Aceh,” lanjut Zulfikar.

Meskipun kawasan TAHURA masuk di dalam Kabupaten Aceh Tengah, namun secara sosial kawasan tersebut punya keterkaitan dengan wilayah-wilayah sekitarnya seperti Bener Meriah dan Bireuen.

Menurut Zulfikar, jika kebun masyarakat masuk dalam kawasan TAHURA, maka masyarakat tersebut akan menjadi bagian dari pembangunan TAHURA. Sehingga perekonomian masyarakat juga dapat tingkatkan dengan adanya TAHURA.

“Silahkan tanam jernangya, nanti akan kita jual. Mari sama-sama kita berkontribusi dan mencari solusi terhadap tantangan yang dihadapi oleh Aceh Tengah dan Kabupaten lainnya di Aceh dalam rangka pelestarian alam,” tutup Zulfikar. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

ăn dặm kiểu NhậtResponsive WordPress Themenhà cấp 4 nông thônthời trang trẻ emgiày cao gótshop giày nữdownload wordpress pluginsmẫu biệt thự đẹpepichouseáo sơ mi nữhouse beautiful