Templates by BIGtheme NET
Home » Marine » Panglima Laot Lhok Pulo Nasi : Awasi Bom Ikan, Illegal Fishing Sampai Buat Hukum Adat Laot

Panglima Laot Lhok Pulo Nasi : Awasi Bom Ikan, Illegal Fishing Sampai Buat Hukum Adat Laot

Pamflet Peta peraturan adat laot yang berada di pintu pelabuhan Deudap, Pulo Nasi, Aceh Besar. (WWF-ID)

Pamflet Peta peraturan adat laot yang berada di pintu pelabuhan Deudap, Pulo Nasi, Aceh Besar. (WWF-ID)

Acehinsight.com – Genderang perang terhadap pelaku bom ikan terus ditabuh oleh masyarakat Pulo Nasi, Aceh Besar. Aksi tangkap ikan dengan cara tak ramah lingkungan itu, disebut-disebut masih terjadi disekitar perairan yang menjadi salah satu lumbung ikan di Aceh.

Aktivitas pengeboman dan pembiusan ikan marak terjadi di wilayah Pulo Nasi yang terletak di gugusan Pulo Aceh, Aceh Besar, sehingga menyebabkan rusaknya ekosistem bawah laut dan menurunnya tangkapan nelayan. Namun menurut nelayan, pengeboman dilakukan oleh nelayan dari luar Pulo Aceh.

Panglima Laot Lhok Pulo Nasi, Daski S, kepada Acehinsight.com, Jumat (5/2/2016) mengatakan, aktivitas nelayan luar Pulo Aceh yang mencari ikan dengan pengeboman dan pembiusan telah berlangsung lama dan sangat menganggu nelayan di Pulo Nasi khususnya. Namun pelaku jarang tertangkap sehingga aktivitas pengeboman terus merusak terumbu karang yang berada di pinggir pantai.

“Sampai sekarang, Pulo Nasi masih terdepan dalam menjaga perairan laut dari pencurian. Selama ini illegal fishing yang selalu terjadi dipulau terluar dan itu diluar pengawasan kami,” kata Daski selaku Panglima Laot yang juga seorang nelayan.

Menurut Daski, kawasan paling sering dilakukan pengeboman yakni di Teluk Alue Reunyeung, Pulo Nasi. Padahal, lanjut Daski akhir tahun lalu pernah ditangkap sebuah boat pengebom ikan asal Banda Aceh. Sehingga dihukum dengan disita semua hasil tangkapan mereka. “Namun kejadian itu tidak membuat mereka jera, dua minggu kemudian kembali ada aktivitas pengeboman di lokasi yang sama, tapi saat itu gelombang tinggi sehingga tak ada nelayan yang mencegah,” ujar Daski.

Daski S, Panglima Laot Lhok Pulo Nasi

Daski S, Panglima Laot Lhok Pulo Nasi

Dirinya juga menambahkan, akibat pengeboman yang selama ini terjadi para nelayan setempat yang menggunakan sistem pancing kesulitan mendapatkan ikan, karena ekosistem laut sudah rusak. Meskipun begitu dirinya bersama masyarakat Pulo Nasi sudah membentuk kawasan konservasi laut, yang berada satu mil dari kawasan pulo nasi dari gangguan pengebom dan pembius ikan yang dapat menghancurkan terumbu karang dan biota laut lainnya.

“Saat ini sudah ada hukum “adat laot” yang merupakan hasil musyawarah bersama masyarakat Pulo Nasi. Bahkan Pangdam IM saja sudah mendukung qanun tersebut. Dan sekarang, pamflet tentang hukum “adat laot” sudah terpasang disetiap teupin di Pulo Nasi. Jadi, jika ditemukan ‘pengebom ikan,’ atau ‘bius ikan’ yang dapat merusak terumbu karang (biota laut) serta ikan mati, akan ditangkap serta diberikan sanksi adat gampong,” tutur Daski.

Walau sudah ada aturan tertulis terkait kegiatan-kegiatan illegal dikawasan perariran Pulo Nasi, Daski mengakui perlu ada kampanye lebih luas, agar para nelayan dan masyarakat lebih mengetahui apa saja hal-hal yang dilarang dan tidak dilarang selama berada di perairan Pulo Nasi.

“Kedepannya kita masih perlu kampanye publik secara meluas terhadap aturan tersebut. Karena yang melanggar aturan “adat laot” banyak nelayan dari luar Pulo Nasi, makanya perlu dikampanyekan. Khususnya kampanye publik terhadap wilayah-wilayah perbatasan perairan Pulo Nasi,” tambahnya.

Selain itu, dia mengatakan illegal fishing yang marak terjadi saat ini akibat masih kurangnya pengawasan diperairan laut Aceh. “Masalah yang melibatkan aspek luasnya perairan laut kita, kecilnya cakupan pengawasan kesatuan penjaga laut dan pantai”.

Pelabuhan Deudap, Pulo Nasi, Aceh Besar (WWF-ID)

Pelabuhan Deudap, Pulo Nasi, Aceh Besar (WWF-ID)

Dia mengatakan sedikitnya armada angkutan laut dan polisi untuk mengcover seluruh perairan laut Indonesia dan Aceh khususnya, serta kurang canggihnya armada tangkap domestik.

“Untuk melakukan pengawasan disekitar perairan laut Pulo Nasi setiap hari, kita memerlukan modal yang tidak sedikit. Perlu transportasi yang layak, biaya operasional untuk tim, bahan bakar kapal patroli dan lainnya,” ungkap Daski kepada Acehinsight.com.

Sampai saat ini, dirinya selaku Panglima Laot Lhok Pulo Nasi bersama masyarakat Pulo Nasi, mengharapkan agar mendapat bantuan dari pihak terkait.

“Terkadang untuk biaya operasional, kita sisihkan dari bantuan masyarakat bersama-sama. Karena sampai sekarang, kas Panglima laot tidak ada. Kami mohon kepada pihak terkait, agar kedepannya diplotkan anggaran operasional patroli,” tutup Daski kepada Acehinsight.com.

Untuk mengatasi masalah yang sangat merugikan nelayan itu, Sehingga Dinas Perikanan dan Keluatan (DKP) Aceh Besar menetapkan Pulo Aceh sebagai kawasan konservasi laut suaka alam perairan guna mencegah semakin rusaknya ekosistem laut. Kecamatan Pulo Aceh ditetapkan sebagai kawasan konservasi bersama empat kecamatan lainnya di Pesisir barat Aceh Besar yakni Kecamatan Peukan Bada, Lhoknga, Leupung, dan Kecamatan Lhoong. [af/ Dewi Nopita Sari/ wwf-id northern sumatera program]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

ăn dặm kiểu NhậtResponsive WordPress Themenhà cấp 4 nông thônthời trang trẻ emgiày cao gótshop giày nữdownload wordpress pluginsmẫu biệt thự đẹpepichouseáo sơ mi nữhouse beautiful