Templates by BIGtheme NET
Home » Activity » WWF Sosialisasi Penegakan Hukum Terhadap Satwa Yang Dilindungi Di Mapolres Langsa

WWF Sosialisasi Penegakan Hukum Terhadap Satwa Yang Dilindungi Di Mapolres Langsa

Sosialisasi penegakan hukum kejahatan terhadap satwa dilindungi di Aceh, yang diprakasai oleh WWF Indonesia bekerja sama dengan POLDA Aceh dan BKSDA Aceh, di aula Mapolres Langsa, Selasa (12/1). (Aulia Ferizal /WWF Indonesia)

Sosialisasi penegakan hukum kejahatan terhadap satwa dilindungi di Aceh, yang diprakasai oleh WWF Indonesia bekerja sama dengan POLDA Aceh dan BKSDA Aceh, di aula Mapolres Langsa, Selasa (12/1). (Aulia Ferizal /WWF Indonesia)

Acehinsight.com – Sepanjang tahun 2015 lalu, polisi di Aceh mencatat telah mengungkap tiga kasus perdagangan satwa dilindungi, dengan jumlah tersangka sebanyak 8 orang. Angka ini jauh lebih rendah dari capaian tahun tahun 2014 lalu, dimana ada 7 kasus perdagangan satwa yang terungkap, dengan melibatkan 20 orang tersangka.

WWF Indonesia bekerja sama dengan POLDA Aceh dan BKSDA Aceh, menggelar “Sosialisasi penegakan hukum kejahatan terhadap satwa dilindungi di Aceh” di aula Mapolres Langsa, Selasa (12/1).

Dede Suhendra, Project Manajer WWF Indonesia Program Northern Sumatera, mengatakan bahwa populasi gajah sumatera di Aceh menyusut bersama menyempitnya luas hutan karena alih fungsi hutan menjadi perkebunan dan pembalakan liar. Untuk populasi gajah sumatera terbanyak ada di Aceh Timur dan Aceh Tamiang. Namun, sayangnya konflik yang paling banyak juga terjadi di dua kabupaten ini.

“Ketika terjadi konflik, perlu ada suatu proses percepatan untuk melindungi TKP oleh pihak penegak hukum (kepolisian). Baik itu dibuat police line, agar mudah di identifikasi. Untuk pihak penegakan hukum sendiri, kita dari WWF akan terus mendukung dan membantu untuk proses perlidungan satwa yang dilindungi,” ujar Dede Suhendra kepada Acehinsight.com.

Sosialisasi itu turut dihadiri Wakapolres Langsa, Kompol Hadi Saepul Rahman SIK, Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Pradana Aditya Nugraha SIK, BKSDA Aceh, Kamarudzaman, WWF Indonesia dan Polhut setempat, serta sejumlah personil Polres Langsa.

Data rendahnya kinerja kepolisian dalam menindak para pelaku perdagangan satwa liar di Aceh ini, diungkap Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrim Polda Aceh, AKBP Mirwazi SH MH, diwakili Brigadir Wahyudi SH.

Brigdir Wahyudi SH menambahkan, dasar hukum perlindungan satwa, yakni UU 5/90 tentang KSDA, yang bisa dijadikan dasar menindak para pelaku. Ia juga mengakui tindakan kejahatan penjualan tumbuhan dan satwa dilindungi di Aceh, karena tingginya permintaan pasar dengan harga yang fantastis. “Nilai ekonomis sangat tinggi, sedangkan penegakan hukum belum maksimal,” katanya.

Sementara, perwakilan BKSDA Aceh, Kamarudzaman, menjelaskan bahwa hutan adalah suatu kesatuan ekosistem, namun penegakkan hukumnya yang lemah membuat kejahatan itu masih subur di Aceh. “Padahal, kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap,” imbuhnya. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

ăn dặm kiểu NhậtResponsive WordPress Themenhà cấp 4 nông thônthời trang trẻ emgiày cao gótshop giày nữdownload wordpress pluginsmẫu biệt thự đẹpepichouseáo sơ mi nữhouse beautiful