Templates by BIGtheme NET
Home » Activity » Ini Kata Wakapolres Langsa, Terkait Maraknya Kasus Kejahatan Satwa Yang Dilindungi

Ini Kata Wakapolres Langsa, Terkait Maraknya Kasus Kejahatan Satwa Yang Dilindungi

Wakapolres Langsa, Kompol Hadi Saepul Rahman SIK, Bersama Dede Suhendra, Project Manajer WWF Indonesia Program Northern Sumatera, saat di acara “Sosialisasi penegakan hukum kejahatan terhadap satwa dilindungi di Aceh” Selasa (12/1/2016), di aula Mapolres Langsa, Aceh. (Aulia Ferizal /WWF Indonesia)

Acehinsight.com – Wakapolres Langsa, Kompol Hadi Saeful Rahman, SIK, menyatakan kasus kejahatan terhadap satwa liar (wildlife crime) di Aceh selama 2015 semakin meluas dan merambah berbagai kalangan, termasuk menggunakan media sosial.

“Kejahatan terhadap satwa liar ini tidak hanya sebatas perdagangan konvesional yang mempertemukan pedagang dan pembeli, namun merambah media sosial ‘online’, bahkan intensitasnya juga semakin tinggi,” kata Wakapolres Langsa, Kompol Hadi Saeful Rahman, SIK, kepada Acehinsight.com di sela-sela “Sosialisasi penegakan hukum kejahatan terhadap satwa dilindungi di Aceh” di aula Mapolres Langsa,selasa (12/1/2016).

Maraknya perdagangan satwa liar dan langka secara online tersebut, tegas Kompol Hadi, menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa liar di alam bebas karena sebagian besar yang diperdagangkan adalah hasil tangkapan dari alam Aceh dan termasuk satwa-satwa yang dilindungi seperti harimau, gajah, orang utan dan badak.

“Sosialisasi yang dilakukan oleh pihak WWF seperti ini, sangatlah membantu kepolisian sebagai pihak penegak hukum. Kedepannya, kasus kejahatan satwa yang dilindungi akan menjadi perhatian kami. Kalau kita terus biarkan satwa-satwa yang dilindungi ini dieksploitasi, lama-lama akan punah,” lanjutnya.

Dirinya juga menambahkan, dalam Al Quran telah memuat berbagai ayat tentang pentingnya pelestarian satwa (hewan) dan menjaga keseimbangan ekosistem di bumi. Ayat-ayat yang memuat firman Allah SWT tersebut menegaskan peran penting manusia, sebagai khalifah di bumi, untuk turut serta menyelamatkan dan melestarikan satwa-satwa (termasuk satwa) agar tidak punah.

“Satwa-satwa ini berperan sangat penting didalam ekosistem atau kehidupan di muka bumi ini. Jadi, apabila terputusnya mata rantai makanan yang terjadi diantara satwa-satwa ini, maka akan terjadi ketidakseimbangan di alam ini,” tutur Kompol Hadi Saeful Rahman, SIK, kepada Acehinsight.com.

Selain itu, Kompol Hadi juga menyatakan bahwa saat ini penerapan hukum tentang satwa yang dilindungi ini masih sangat lemah, termasuk dalam pemberian sanksi hukuman kepada pelaku. Efek jera yang diberikan kepada pelaku tekait kasus kejahatan satwa ini, masih sangat kurang.

“Seperti yang terjadi baru-baru ini, atas kasus perdagangan 3 bayi orangutan sumatera, 2 elang bondol, 1 individu burung kuau raja, dan 1 awetan macan dahan yang ditawarkan melalui jejaring sosial Facebook. Pengadilan Negeri Langsa, hanya memvonis pelaku R, 2 tahun penjara, subsidair 3 bulan, dan denda Rp50 juta. Harusnya bisa lebih, apalagi terkait satwa-satwa yang dilindungi serta sudah diambang kepunahan,” tutupnya. []

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

ăn dặm kiểu NhậtResponsive WordPress Themenhà cấp 4 nông thônthời trang trẻ emgiày cao gótshop giày nữdownload wordpress pluginsmẫu biệt thự đẹpepichouseáo sơ mi nữhouse beautiful