Templates by BIGtheme NET
Home » Program » [pdf] Fatwa MUI No 4 Tahun 2014 Tentang Pelestarian Satwa Langka Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem

[pdf] Fatwa MUI No 4 Tahun 2014 Tentang Pelestarian Satwa Langka Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem

Drive-Saya-Google-1

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa No. 4 Tahun 2014 Tentang “Pelestarian Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem”  pada tanggal 22 Januari 2014 lalu. Fatwa ini dapat digunakan sebagai penuntun bagi umat Muslim Indonesia yang jumlahnya sekitar 200 juta jiwa dapat mengambil langkah aktif melindungi spesies-spesies langka dan terancam punah seperti Harimau, Badak, Gajah dan Orangutan. Fatwa ini adalah yang pertama di dunia dan akan dipadukan dengan program pendidikan untuk membantu masyarakat mengimplementasikannya.

Selain bertujuan untuk memperkuat kebijakan pemerintah Indonesia dalam melestarikan dan melindungi satwa-satwa langka dan terancam punah, fatwa tersebut juga memberikan kepastian hukum menurut pandangan Islam tentang perlindungan terhadap satwa terutama yang memiliki status rawan, terancam punah, bahkan punah.

‘’Fatwa ini dikeluarkan untuk memberikan penjelasan, sekaligus bimbingan bagi umat Muslim di Indonesia dalam hal perspektif hukum terkait konservasi satwa,’’ ungkap Dr Hayu Prabowo, Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya  Alam, MUI –lembaga yang didirikan pada tahun 2010 untuk berkontribusi terhadap lingkungan dan masyarakat Indonesia.‘’Dalam pandangan Islam, satwa merupakan bagian dari keseimbangan ekosistem yang memberikan manfaat bagi kehidupan bagi seluruh ciptaan Tuhan khususnya umat manusia,’’ imbuh Dr. Hayu.

Meskipun tidak bersifat mengikat secara hukum yang berlaku di Indonesia, fatwa ini berlandaskan hukum Islam yang mengikat berdasarkan konteksnya, dan memberikan pedoman kuat bagi umat Muslim tentang perlindungan satwa sesuai dengan keyakinan dan nilai-nilai yang dijalani. Fatwa ini dapat memperkaya hukum di Indonesia, “Masyarakat dapat tidak mematuhi hukum pemerintah, namun tidak untuk hukum Allah”, tambah Hayu.

WWF-Indonesia menyambut baik langkah luar biasa dari MUI ini. ‘’Kami mengapresiasi adanya pendekatan agama yang sejalan dengan upaya konservasi, misalnya melalui sebuah fatwa. Kami berharap fatwa ini  dapat membantu masyarakat khususnya umat Muslim untuk paham dan sadar akan pentingnya melindungi satwa yang terancam punah,’’ papar Anwar Purwoto, Program Direktur Sumatera dan Kalimantan, WWF- Indonesia.

Munculnya fatwa ini berawal dari sebuah perjalanan lapangan yang diorganisasi oleh Universitas Nasional (UNAS), WWF-Indonesia dan ARC (dengan bantuan finansial dari WWF-UK) pada bulan September 2013. Kunjungan yang diikuti oleh para pemuka Agama Islam ke tempat terjadinya konflik satwa dan manusia juga pembunuhan gajah Sumatera di Riau. Perjalanan ini termasuk mengunjungi Taman Nasional Tesso Nilo di Riau (sebuah tempat dimana terdapat lebih dari empat ribu spesies tumbuhan dan habitat penting untuk Gajah dan Harimau Sumatera yang terancam punah dari ancaman kelapa sawit ilegal, dan kebakaran hutan), dan juga Suaka Margasatwa Rimbang Baling.

Dalam perbincangan dengan perwakilan penduduk setempat, beberapa penduduk bertanya, ‘’Apa sebenarnya status dari binatang seperti gajah dan harimau menurut para Ulama dan dalam pandangan Islam?’’. Pemuka agama tersebut menjawab, ‘’Mereka adalah ciptaan Allah, seperti halnya kita manusia. Hukumnya Haram untuk membunuh mereka dan menjaga kelestariannya merupakan bagian dari ibadah kepada Allah.”

Ketika para pemuka agama Islam tersebut kembali ke Jakarta, mereka menyadari bahwa masyarakat Indonesia menunggu petunjuk sebagai cara untuk berinteraksi dengan satwa liar, dan memulai merancang Fatwa. Tujuannya guna mengarahkan masyarakat untuk melindungi spesies-spesies langka yang terancam punah karena itu merupakan langkah yang benar, dan sesuai dengan perintah Islam.

Dalam proses pembuatan Fatwa, MUI melibatkan aktivis lingkungan dan akademisi dari Universitas Nasional Jakarta. Tim ini terdiri dari Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementrian Kehutanan, WWF-Indonesia, dan Forum Konservasi Harimau Indonesia (Harimau Kita). Selain itu, Alliance of Religion and Conservation (ARC) UK juga menjadi partner kunci bagi Universitas Nasional.

‘’Ini adalah saat yang kritis bagi MUI untuk mengeluarkan fatwa guna mendukung upaya melindungi satwa-satwa langka. Indonesia telah kehilangan banyak potensi alamnya terutama karena perburuan liar, dan penebangan hutan. Saat ini kita hanya memiliki kurang dari 400 harimau, 200 badak, beberapa ribu gajah  dan ratusan orangutan di Indonesia,’’ papar Dr. Fachruddin Mangunjaya, Manager Program Agama dan Lingkungan, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Nasional.

‘’Sangat penting bagi umat Muslim untuk kembali pada kepercayaan dan nilai-nilai agama untuk mengatasi permasalahan lingkungan, juga mengubah perilaku mereka agar sesuai dengan ajaran agamanya, sehingga makhluk lain dapat hidup bersama-sama dengan aman dan damai,’’ lanjutnya. Menurut Fachruddin, langkah selanjutnya, berbagai pihak perlu membantu MUI untuk menyebarluaskan fatwa ini ke daerah-daerah terpencil dimana hewan-hewan seperti Harimau, Badak, Orangutan, Penyu, Gajah dan satwa lainnya yang terancam punah lainnya berada. Misalnya, bekerjasama dengan Dai’ Konservasi di masjid, mushola maupun pesantren.

‘’Kami berharap dengan diterbitkannya fatwa di negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, dapat menginspirasi seluruh umat muslim lainnya untuk melindungi satwa yang terancam punah dan habitatnya,’’ ujar Martin Palmer, Sekretaris Jenderal Alliance of Religion and Conservation (ARC) yang berpusat di Inggris.

Download

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

ăn dặm kiểu NhậtResponsive WordPress Themenhà cấp 4 nông thônthời trang trẻ emgiày cao gótshop giày nữdownload wordpress pluginsmẫu biệt thự đẹpepichouseáo sơ mi nữhouse beautiful