Majelis Adat Aceh (MAA) bekerjasama dengan WWF Indonesia melalui Strengthening Integrity and Accountabilty Program II (SIAP II), berusaha mencari jalan pemecahan, dari berbagai aspek nilai-nilai Fiqih Syari’at dan adat budaya. Diharapkan dengan nilai-nilai Fiqih Syari’at dan adat budaya, akan membangun nilai-nilai moral dan karakter jiwa kehidupan bangsa. Pengrusakan hutan, sekarang ini dapat dipandang, sebagai perbuatan-perbuatan/tindakan korupsi yang kejam dan sangat membahayakan kehidupan tanah air, bangsa dan negara.
Buku Pedoman produk forum diskusi hasil Kerjasama MAA dan WWF Indonesia ini, telah berupaya secara cerdas menemukan materi-materi kejahatan, perencana, pelaku, penadah, kerjasama, penggunaan, tempat/ kawasan, kerugian yang ditimbulkan, sanksi hukuman dan lain-lainnya berkaitan dengan ancaman hukuman korupsi. Upaya-upaya ini telah dapat menghasilkan butir-butir rumusan materi kejahatan korupsi di bidang kehutanan, dan pegembangan pola-pola panduan dan implementasi sosialisasi “anti korupsi di seputar kehutanan” dalam perspektif Islam dan budaya adat Aceh.