Untuk Disiarkan Segera Senin, 19 September 2011 Banda Aceh
Pupuk Iskandar Muda (PIM) untuk pertama kalinya menjalankan implementasi skema Imbal Jasa Lingkungan (Payment Environmental Services/PES) dengan memberikan kompensasi dana kepada Aliansi Masyarakt Peduli Daerah Aliran Sungai (AMP-DAS) untuk merestorasi DAS Peusangan yang berada di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
Implementasi skema Imbal Jasa Lingkungan pertama di Bireuen ditandai dengan penanaman 200 bibit pohon mangga di Desa Paya Cut, Senin (19/9/2011). Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat PT. PIM seperti Direktur SDM dan Kemitraan Mustafa Tahir, Manager Humas Sukri, Manager Kemitraan Suhaimi, serta Sekretaris Jenderal AMP DAS Suhaimi Hamid, staf WWF Indonesia Program Aceh, Aceh Green Care, Bappeda Bireuen, kelompok tani Tuah Ban Teuka serta masyarakat Desa Paya Cut.
Kegiatan penanaman pohon merupakan upaya merehablitasi lahan kritis di DAS Peusangan khususnya yang berada di Bireuen. Pada tahap ini PT.PIM memberikan bantuan dana sebesar Rp. 50 juta kepada AMP DAS untuk pengadaan bibit sekaligus biaya penanaman dan pemeliharaan. Dana ini akan dipergunakan untuk pengadaan 1000 bibit mangga dan rambutan yang ditanam di 5 desa yang ada di Kecamatan Juli yakni Paya Cut, Balee Panah, Simpang Mulia, Kapa dan Geulanggang Labu.
PIM adalah salah satu privat sektor yang berada di Lhoksuemawe yang memanfaatkan jasa air dari Krueng Peusangan. AMP DAS adalah lembaga kelompok tani dari 10 desa di Kecamatan Juli yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bireuen dengan tujuan membantu melindungi DAS Peusangan. Kontrak kerjasama Implementasi Jasa Lingkungan telah ditandatangani kedua belah pihak pada Juli 2011. Dengan adanya bantuan bibit buah-buahan selain dapat membantu menghijaukan lahan kritis di DAS Peusangan, juga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat di masa datang.
Skema Imbal Jasa Lingkungan di Peusangan diinisiasi sejak 2009 oleh WWF Indonesia. Selain itu kegiatan ini juga menjadi bagian utama dari Forum DAS Krueng Peusangan dalam rangka pengelolaan DAS Peusangan secara bersama dan berkelanjutan. Selain PT. PIM, privat sektor lainnya yang telah menandatangani skema Imbal Jasa Lingkungan di DAS Peusangan adalah PT. Arun yang juga memanfaatkan jasa air dari kawasan itu.
Kontak Personal : Ketua Forum DAS Krueng Peusangan Suhaimi Hamid (085260508005)
Catatan untuk Editor :
Imbal Jasa Lingkungan adalah mekanisme kompensasi dimana penyedia jasa lingkungan (service providers) dibayar oleh pengguna manfaat jasa lingkungan (service user).
Mekanisme jasa lingkungan dimulai dari adanya aliran jasa yang dihasilkan oleh lahan atas upaya-upaya ramah lingkungan yang dilakukan masyarakat (provider) di hulu yang kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat di hilir (user), atas dasar pemanfaatan jasa lingkungan tertentu. Dalam konteks jasa air dan perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS), jasa lingkungan diartikan pemberian kompensasi kepada masyarakat pemilik lahan di hulu untuk melakukan konservasi lahannya dan tidak mengubah peruntukan lahan-lahan yang berpengaruh terhadap ketersediaan atau kualitas sumber air di hilir.