Templates by BIGtheme NET
Home » Activity » Aceh Besar Adopsi Kebijakan Investasi Hijau Sektor Perikanan

Aceh Besar Adopsi Kebijakan Investasi Hijau Sektor Perikanan

IMG_0057-620x330

Acehinsight.com – Aceh Besar merupakan kabupaten pertama di Aceh yang menetapkan prinsip-prinsip investasi hijau di bidang perikanan sebagai kebijakan daerah. Penetapan itu dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor  11 Tahun 2011 tentang Invetasi Hijau di Bidang Perikanan.

Peraturan ini mengaturtentang kriteria invetasi hijau yang harus dijalankan para calon investor  yang hendak melakukan kegiatan di bidang perikanan di Aceh Besar. Pemerintah Aceh Besar memandang perlu untuk berhati-hati jangan sampai kegiatan investasi dapat menimbulkan efek negatif terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.

Kegiatan investasi yang dikawal mencakup pada usaha perikanan tangkap baik di laut maupun perikanan budidaya di darat. Setiap kegiatan harus mengacu pada usaha yang ramah lingkungan, menerapkan sistem yang bersifat karbon rendah dengan efesiensi energi, pengembangan produk perikanan dan hasil olahan yang tidak merusak lingkungan, mengembangkan pola kemitraan dengan masyarakat, mengintegrasikan perikanan dengan wisata bahari

Menurut Kepala Dinas Kelutan dan Perikanan Aceh Besar M Adil, kabupaten mereka  memiliki potensi laut yang besar dan memiliki garis pantai terpanjang di Aceh. Aceh Besar juga mengalami dampak kerusakan pesisir akibat bencana tsunami 2004. Untuk itu penting menetapkan prinsip Invetasi Hijau di bidang perikanan, agar usaha perikanan tetap berjalan sesuai dengan daya dukungan lingkungan pesisir dan laut.

Bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan

Peraturan Bupati mengatur tentang adanya pelibatan pihak independen kegiatan penapisan (screening) yang dapat menentukan apakah proposal investasi yang diajukan calon investor layak dijalankan atau tidak. Sebuah investasi disebut layak atau tidak, mengacu pada kriteria Invetasi Hijau yakni tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Maksud dari kriteria sosial adalah memastikan bahwa sebuah kegiatan investasi tetap menghormati dan mengakomodir hak-hak adat dan sosial masyarakat  terutama terhadap keberlangsungan akses  masyarakat  terhadap kawasan pesisir dan pantai. Sementara dalam aspek lingkungan  sebuah invetasi harus meminimalkan dampak terhadap ancaman kehilangan keanekaragaman hayati.

Jadi dalam konteks ini, siapapun yang akan melakukan invetasi perikana di wilayah Aceh Besar harus melalui penapisan (screening). Dua aspek ini akan dinilai oleh penilai independen yang akan mengeluarkan rekomendasi menolak atau menerima. Jika kegiatan invetasi ini dipandang berdampak buruk pada lingkungan dan sosial maka harus ditolak.  Semua panduan screening telah susun oleh WWF yang tercantum dalam Panduan Invetasi Jijau di Bidang Perikanan. Panduan ini disusun bersama para pihak di Aceh.

Menurut Kepala Dinas Kelutan dan Perikanan Aceh Besar M Adil, Aceh Besar memiliki potensi laut yang besar dan memiliki garis pantai terpanjang di Aceh. Aceh Besar juga mengalami dampak kerusakan pesisir akibat bencana tsunami 2004. Untk itu penting untuk menetapkan prinsip invetasi hijau di bidang perikanan, mengingat sehingga dengan adanya kebijakan ini bisa mendorong bahwa kegiatan usaha perikanan tetap berjalan sesuai dengan daya dukungan lingkungan peissir dan laut.

Proses keluarnya peraturan bupati ini telah melalui tahapan pertemuan untuk mematangkan draft legal kebijakan ini yang dimulai sejak Maret 2010.  Tindaklanjutnya adalah menetapkan mekanisme perizinan dan penetapan tim penapisan independen melalui keputusan bupati.

Melalui peraturan ini diharapkan pemerintah dan intansi terkait dapat mendorong adanya model percontohan invetasi yang baik di bidang perikanan.

investasi hijau untuk perikanan adalah strategi investasi terhadap usaha perikanan tangkap maupun budidaya yang bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan yang tidak saja memberikan manfaat ekonomi yang maksimum namun juga manfaat sosial dan ekologi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Investasi hijau diartikan sebagai investasi yang mendukung environmental stewardship (penjagaan lingkungan), perlindungan konsumen, keanekaragaman hayati  dan keadilan.

Bersama Bainprom, WWF membantu untuk menyelesaikan penyusunan Peraturan Gubernur untuk penanaman modal di Aceh, skala bidang invetasi yang lebih luas. [Chik Rini]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

ăn dặm kiểu NhậtResponsive WordPress Themenhà cấp 4 nông thônthời trang trẻ emgiày cao gótshop giày nữdownload wordpress pluginsmẫu biệt thự đẹpepichouseáo sơ mi nữhouse beautiful