Templates by BIGtheme NET
Home » Publikasi » For Trust : RTRWA Harus Menjamin Hak Masyarakat dan Lingkungan

For Trust : RTRWA Harus Menjamin Hak Masyarakat dan Lingkungan

Untuk disiarkan 8 Oktober 2012, 10.00 WIB

Banda Aceh (3/10) Forum Tataruang Sumatera (For Trust) meminta Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tataruang Wilayah Aceh (RTRWA) di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk tetap mempertahankan kawasan lindung yang ada di Aceh saat ini dan tidak mengubah fungsi kawasan tersebut untuk kepentingan eksploitasi sumber daya alam.

Menurut juru bicara For Trust, Dede Suhendra di Banda Aceh (5/10), berlarutnya pembahasan RTRWA tidak terlepas dari kepentingan banyak pihak yang sampai saat ini tidak pernah bisa sepakat dalam penyusunan rencana pola ruang dan pemanfaatan ruang di RTRWA.

“Penyusunan RTRWA jangan menciptakan polemik dengan membenturkan kepentingan manusia dan perlindungan alam. Keduanya sama penting untuk diakomodir dalam penyusunan RTRWA.”

Menurut Dede, penyusunan RTRW Aceh harus menjamin hak masyarakat dan lingkungan secara bersama-sama karena keduanya saling terkait. RTRW Aceh akan berfungsi untuk pedoman penggunaan ruang sampai 20 tahun mendatang maka menjadi penting untuk disusun dengan detil mengingat kemajuan global yang memungkinkan memberi tekanan terhadap pembangunan wilayah serta prospek ekonomi yang semakin kapital.

For Trust meminta Pansus Tataruang Aceh perlu memasukan hal-hal yang menjadi ukuran penting dalam penyusunan RTRWA. Diantaranya adalah kawasan sebaran keanekaragaman hayati, kawasan rawan bencana, dan kawasan masyarakat adat. “Ketiga kawasan ini harus dimasukan dalam kawasan perlindungan di dalam RTRWA.”tegas Dede.

Secara khusus For Trust menilai, RTRWA yang disusun tidak saja perlu mempertahankan kawasan kunci keanekaragaman hayati yang ada sekarang baik yang ada di darat maupun diwilayah pesisir dan perairan, tapi juga perlu mendorong adanya peningkatan status perlindungan bagi kawasan lain yang statusnya masih Areal Penggunaan Lain (APL).

“Selain tetap mempertahankan kawasan lindung yang sudah ada, beberapa kawasan yang belum memiliki status perlindungan penting untuk dijadikan sebagai kawasan lindung sepertii rawa gambut dan hutan bakau,” kata Dede Suhendra.

For Trust telah mengindetifikasi dan mengajukan beberapa kawasan perlindungan baru di Aceh kepada Badan Koordinasi Penyusunan Tataruang Aceh, diantaranya Rawa Gambut Tripa di Nagan Raya dan Aceh Barat Daya, Rawa Gambut di Aceh Barat, Aceh Selatan, Subulussalam dan Singkil.

Status rawa gambut ini masih merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) sehingga sangat riskan untuk dialihfungsikan. Padahal kawasan rawa gambut ini memiliki kedalaman lebih dari 3 meter yang secara peraturan perundangan harus dilindungi. Selain rawa gambut, For Trust juga mengajukan hutan bakau di Aceh Timur, Langsa dan Aceh Tamiang untuk kawasan lindung.

Kemudian For-Trust juga menilai bahwa RTRWA yang disusun juga harus memberikan jaminan perlindungan terhadap wilayah-wilayah pemukiman masyarakat adat/lokal serta kawasan sumberdaya alam yang memiliki kaitan penting bagi kehidupan mereka. Kemudian yang juga penting menurut For-Trust adalah menerapkan kawasan-kawasan rawan bencana yang ada di Aceh sebagai kawasan lindung Ini penting mengingat Aceh adalah salah satu Provinsi yang berada dalam kawasan rawan bencana, untuk itu diperlukan adanya upaya perlindungan terhadap kawasan-kawasan rawan bencana.

Bergerak dari uraian tersebut, For Trust berharap RTRWA ke depan adalah rencana tata ruang yang mendapat dukungan semua pihak serta memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat khususnya masyarakat adat/lokal yang tinggal dikawasan sumberdaya alam dan perlindungan terhadap kawasan2 penting bagi biodiversity.

Adalah sangat penting hal ini harus direalisasikan, mengingat Undang-Undang No 26 tahun 2007 memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan gugatan hukum apabila penyelanggaraan penataan ruang tersebut merugikan masyarakat. Selain itu, Pejabat pemerintah sebagai penyelenggara penataan ruang akan dikenakan sanksi jika dikemudian hari ditemukan penyimpangan. Pemerintah berkewajiban untuk melibatkan masyarakat dan masyarakat juga mempunyai hak konstitusional untuk berperan dalam penentuan dan pemanfaatan ruang, ujar dede mangakiri pembicaraan.

Atas Nama

Forum Tata Ruang Sumatera (For-Trust) Aceh :

WWF Indonesia, Walhi Aceh, Transparency Internasional, YLI, PeNA, Jaringan Kuala, Pugar, JKMA, Uno Itam, YRBI, Green Journalist

Personal Kontak : Dede Suhendra email : [email protected] Hp 0816343801

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

ăn dặm kiểu NhậtResponsive WordPress Themenhà cấp 4 nông thônthời trang trẻ emgiày cao gótshop giày nữdownload wordpress pluginsmẫu biệt thự đẹpepichouseáo sơ mi nữhouse beautiful