Templates by BIGtheme NET
Home » Publikasi » Pansus RTRWA Diminta Pertahankan Kawasan Lindung di Aceh

Pansus RTRWA Diminta Pertahankan Kawasan Lindung di Aceh

Untuk disiarkan 20 Maret 2012, 10.00 WIB

Banda Aceh (3/10) Forum Tataruang Sumatera (For Trust) meminta Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tataruang Wilayah Aceh (RTRWA) di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk tetap mempertahankan kawasan lindung yang ada di Aceh saat ini dan tidak mengubah fungsi kawasan tersebut untuk kepentingan eksploitasi sumber daya alam.

Menurut juru bicara For Trust, Dede Suhendra di Banda Aceh, Selasa (3/10), For Trust merasa kawatir dengan rencana pelepasan kawasan hutan yang diajukan sejumlah kabupaten mengingat kawasan tersebut merupakan kawasan kunci keanekaragaman hayati yang cukup penting di Aceh.

“Kami kawatir akan timbul masalah ke depan jika kawasan itu diubah fungsinya salah satu bahayanya adalah meningkatnya jumlah konflik satwa dan manusia dan meningkatkan ancaman bencana,” kata Dede Suhendra.

For Trust menilai, berlarutnya pembahasan RTRWA tidak terlepas dari kepentingan banyak pihak yang sampai saat ini tidak pernah bisa sepakat dalam penyusunan rencana pola ruang dan pemanfaatan ruang di RTRWA.

“Kami mengingatkan penetapan tataruang harus dibicarakan secara detil dan matang untuk mencegah ada gugatan di kemudian hari,”tegasnya.

Menurut Dede, penyusunan RTRWA harus menjamin hak masyarakat dan lingkungan secara bersama-sama karena keduanya saling terkait. RTRW Aceh akan berfungsi untuk pedoman penggunaan ruang sampai 50 tahun mendatang. Maka menjadi penting untuk disusun dengan detil mengingat kemajuan global yang memungkinkan memberi tekanan terhadap pembangunan wilayah serta prospek ekonomi yang semakin kapital.

Ada beberapa permasalahan yang harus menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan RTRW yakni kawasan yang menjadi kunci keanekaragaman hayati, kawasan masyarakat adat, dan kawasan kebencanaan,

For Trust menilai, RTRWA yang disusun tidak saja perlu mempertahankan mempertahankan kawasan kunci keanekaragaman hayati yang ada sekarang, tapi juga perlu mendorong adanya peningkatan status perlindungan bagi kawasan lain yang statusnya masih Areal Penggunaan Lain (APL).

“Selain tetap mempertahankan kawasan lindung yang sudah ada, beberapa kawasan yang belum memiliki status perlindungan penting untuk dijadikan sebagai kawasan lindung sepertii rawa gambut dan hutan bakau,”kata Dede Suhendra.

For Trust telah mengindetifikasi dan mengajukan beberapa kawasan perlindungan baru di Aceh kepada Badan Koordinasi Penyusunan Tataruang Aceh, diantaranya Rawa Gambut Tripa di Nagan Raya dan Aceh Barat Daya, rawa gambut di Aceh Barat, Aceh Selatan, Subulussalam dan Singkil.

Status rawa gambut ini masih merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) sehingga sangat riskan untuk dialihfungsikan. Padahal kawasan rawa gambut ini memiliki kedalaman lebih dari 3 meter yang secara peraturan perundangan harus dilindungi.

Selain rawa gambut, For Trust juga mengajukan hutan bakau di Aceh Timur, Langsa dan Aceh Tamiang untuk kawasan lindung. [crini]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

ăn dặm kiểu NhậtResponsive WordPress Themenhà cấp 4 nông thônthời trang trẻ emgiày cao gótshop giày nữdownload wordpress pluginsmẫu biệt thự đẹpepichouseáo sơ mi nữhouse beautiful