Templates by BIGtheme NET
Home » Publikasi » WWF Seleksi Investasi Menuju Aceh Hijau

WWF Seleksi Investasi Menuju Aceh Hijau

Untuk disiarkan segera 8 Juli 2011, 10.00 WIB

Banda Aceh – Pemerintah Aceh perlu mengimplementasikan mekanisme investasi hijau guna menyeleksi setiap kegiatan investasi. Sebab, jumlah investor yang masuk ke Aceh untuk kegiatan eksploitasi sumber daya alam kian meningkat.

Dalam beberapa tahun terakhir, seiring dengan membaiknya situasi keamanan di Aceh, investasi di bidang sumber daya alam, baik pertambangan, perkebunan, dan perikanan, meningkat. Sebagai kawasan yang mulai mengembangkan kegiatan investasinya, diperlukan penataan yang baik sedari awal untuk seluruh kegiatan invetasi yang dilakukan di daerah ini.

Menurut Pimpinan Proyek World Wide Fund For Nature (WWF) di Aceh, Dede Suhendra, Kamis (7/7), mekanisme investasi hijau harus segera dilaksanakan untuk menghindari dampak buruk kegiatan investasi terhadap lingkungan dan sumber daya alam di Aceh.

“Pemerintah harus benar-benar menyeleksi setiap investor yang melakukan kegiatan di Aceh untuk menghindari masuknya investor yang memiliki jejak sebagai perusak lingkungan,” kata Dede Suhendra.

Di satu sisi, keberadaan investor secara positif dapat meningkatkan pendapatan daerah yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat Aceh. Namun, di sisi lain ancaman terhadap kerusakan lingkungan dan sumber daya alam semakin terbuka lebar. Eksploitasi sumber daya alam di beberapa kabupaten dikhawatirkan berdampak besar terhadap meningkatnya bencana alam.

Usaha pertambangan dan perluasan perkebunan sudah mulai menggerogoti hutan alam. Masyarakat semakin rentan dengan ancaman bencana banjir, tanah longsor, dan kekeringan. Maka, apabila investasi tak mengindahkan faktor ekologis, tentu itu bertentangan dengan komitmen Pemerintah Aceh yang memiliki visi Aceh Hijau. Investasi yang hadir haruslah mendukung penjagaan lingkungan, memiliki tanggung jawab sosial, juga melindungi konsumen dan keanekaragaman hayati.

Dalam catatan WWF, di tingkat kabupaten, Aceh Besar merupakan kabupaten pertama yang memberikan komitmen kuat untuk menerapkan mekanisme investasi hijau. Saat ini, WWF dan Jaringan Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (KuALA) dengan bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Besar telah menginisiasi adanya kebijakan setingkat Peraturan Bupati untuk melaksanakan invetasi hijau di bidang perikanan. Sejurus itu, WWF juga telah turut memberikan masukan terkait prinsip-prinsip invetasi hijau kepada Badan Investasi dan Promosi Aceh dalam menyusun peraturan gubernur sebagai aturan pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal.

Invetasi hijau diharapkan dapat menjadi strategi bersama di seluruh Aceh untuk mengembangkan investasi berkelanjutan baik dalam skala besar maupun menengah. Dan Aceh, bagi WWF, dapat menjadi model terbaik di Indonesia sebagai pengelola sumber daya alam dengan menerapkan mekanisme invetasi hijau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

ăn dặm kiểu NhậtResponsive WordPress Themenhà cấp 4 nông thônthời trang trẻ emgiày cao gótshop giày nữdownload wordpress pluginsmẫu biệt thự đẹpepichouseáo sơ mi nữhouse beautiful