Templates by BIGtheme NET
Home » Publikasi » Aceh Harus Segera Implementasikan Investasi Hijau

Aceh Harus Segera Implementasikan Investasi Hijau

Untuk Disiarkan Segera Kamis, 7/7/2011 Pukul 10.00

Banda Aceh – WWF Indonesia mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mengimplementasikan mekanisme Investasi Hijau, untuk menyeleksi setiap kegiatan investasi di Aceh. Hal ini perlu dilakukan mengingat semakin meningkatnya jumlah investor yang masuk ke Aceh untuk kegiatan eksploitasi sumber daya alam.

Menurut Pimpinan Proyek WWF di Aceh, Dede Suhendra, Kamis (7/7/2011), mekanisme investasi hijau harus segera dilaksanakan untuk menghindari dampak buruk kegiatan investasi terhadap lingkungan dan sumberdaya alam di Aceh. Dalam beberapa tahun terakhir investasi di bidang sumberdaya alam baik di bidang pertambangan, perkebunan dan perikanan meningkat seiring dengan semakin membaiknya kondisi keamanan di Aceh.

“Pemerintah harus benar-benar menyeleksi setiap investor yang melakukan kegiatan di Aceh untuk menghindari masuknya investor yang memiliki jejak sebagai perusak lingkungan,” kata Dede Suhendra.

Keberadaan investor di Aceh secara positif dapat meningkatkan pendapatan daerah yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat Aceh. Namun pada sisi lain ancaman terhadap kerusakan lingkungan dan sumberdaya alam semakin terbuka lebar. WWF mengkawatirkan di beberapa kabupaten kegiatan eksploitasi sumberdaya alam berdampak besar terhadap meningkatnya bencana alam.

Usaha pertambangan dan perluasan perkebunan sudah mulai menggerogoti hutan alam. Masyarakat semakin rentan dengan ancaman bencana banjir, tanah longsor dan kekeringan. Maka apabila investasi tak mengindahkan faktor ekologis tentu bertentangan dengan komitmen Pemerintah Aceh yang visinya Aceh Hijau.

Sejak 2008 WWF bersama para pihak telah mendorong Pemerintah Aceh untuk mengembangkan strategi Investasi Hijau. Strategi ini dapat mendorong pemanfaatan sumberdaya alam yang berkelanjutan dengan mengembangkan investasi yang mendukung penjagaan lingkungan, adanya tanggung jawab sosial dan juga untuk melindungi konsumen dan keanekaragaman hayati.

Aceh dapat menjadi model terbaik di Indonesia sebagai pengelola sumberdaya alam dengan menerapkan mekanisme Invetasi Hijau, mengingat di Aceh masih memulai mengembangkan kegiatan investasinya. Untuk perlu dari awal perlu penataan yang baik untuk semua kegiatan invetasi yang dilakukan di daerah ini.

WWF telah ikut pula memberikan masukan terkait prinsip-prinsip invetasi hijau kepada  Badan Investasi dan Promosi Aceh dalam menyusun peraturan gubernur sebagai aturan pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal.

Sementara di tingkat kabupaten, Aceh Besar merupakan kabupaten pertama yang memberikan komitmen kuat untuk menerapkan mekanisme investasi hijau. WWF dan Jaringan KuALA bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh telah menginisiasi adanya kebijakan setingkat Peraturan Bupati untuk melaksanakan invetasi hijau di bidang perikanan.

WWF berharap invetasi hijau akan menjadi strategi bersama di seluruh Aceh untuk mengembangkan investasi berkelanjutan baik dalam skala besar maupun menengah. [Chik rini]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

ăn dặm kiểu NhậtResponsive WordPress Themenhà cấp 4 nông thônthời trang trẻ emgiày cao gótshop giày nữdownload wordpress pluginsmẫu biệt thự đẹpepichouseáo sơ mi nữhouse beautiful